banner 728x250

Dugaan Mafia Tanah Menguat, APKPD Kritik Penerbitan Sertifikat oleh BPN Gorontalo

BPN
Aksi APKPD di Kantor Badan Pertanahan Gorontalo Hari Ini (Foto : AndalanIDN)
banner 120x600

Gorontalo, AndalanIDN -Penerbitan sertifikat tanah di Kelurahan Tanggikiki kini menjadi sorotan tajam publik. Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) menggelar aksi demonstrasi keras di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo, Senin (12/1/2026), menuding lembaga negara tersebut telah meloloskan proses pertanahan yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar hukum.

APKPD menilai kasus ini bukan lagi persoalan administratif biasa. Mereka secara terbuka menyebut adanya dugaan praktik mafia tanah yang bekerja secara sistematis, dengan memanfaatkan kewenangan negara untuk mengamankan kepentingan korporasi di atas hak ahli waris.

“Ini bukan kesalahan teknis. Ini dugaan kejahatan pertanahan. Sertifikat negara diterbitkan ketika hak-hak ahli waris belum dipenuhi. Negara seolah dipaksa hadir untuk melegalkan transaksi yang belum sah,” tegas Wahyu, koordinator aksi APKPD, dalam orasinya.

Menurut APKPD, fakta paling mencolok dalam kasus ini adalah diterbitkannya sertifikat tanah sebelum adanya pelunasan pembayaran dari pihak perusahaan. Padahal, keluarga ahli waris telah secara resmi menyampaikan keberatan dan peringatan kepada BPN Kota Gorontalo.

Wahyu mengungkapkan, anak dari salah satu ahli waris setidaknya telah dua kali melayangkan laporan ke BPN dan meminta agar sertifikat tidak diterbitkan sebelum pembayaran dilakukan secara lunas. Namun peringatan itu, menurutnya, diabaikan.

“Sudah ada laporan, sudah ada permintaan resmi, tapi sertifikat tetap diterbitkan. Pertanyaannya sederhana: atas dasar apa BPN mengabaikan keberatan ahli waris?” ujarnya.

APKPD menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga membuka ruang besar terjadinya perampasan hak warga melalui instrumen negara.

Ketegangan memuncak ketika Kepala BPN Kota Gorontalo menyatakan bahwa pencabutan atau pembatalan sertifikat bukan merupakan kewenangannya.

Bagi APKPD, pernyataan itu justru memperlihatkan sikap lepas tangan terhadap produk hukum yang dikeluarkan oleh institusi yang dipimpinnya.

“Kalau BPN yang menerbitkan sertifikat, tapi BPN pula yang menyatakan tidak berwenang mencabutnya, lalu di mana posisi negara? Apakah negara hanya berfungsi sebagai mesin pencetak sertifikat tanpa tanggung jawab?” kata Wahyu dengan nada tajam.

Meski menyatakan akan mempelajari tuntutan APKPD, Kepala BPN juga mengakui bahwa laporan sebelumnya dari anak salah satu ahli waris telah ditolak. Pernyataan ini dinilai APKPD sebagai sinyal bahwa substansi persoalan tidak pernah benar-benar diperiksa.

“Laporan ditolak, sertifikat terbit, lalu diminta mengadu ulang. Ini pola klasik birokrasi yang membuat korban kelelahan, sementara pihak yang diuntungkan justru sudah memegang sertifikat,” ujar Wahyu.
Ultimatum Satu Minggu dan Ancaman Eskalasi Aksi

APKPD menyatakan tidak akan berhenti pada satu kali aksi. Mereka memberikan ultimatum keras kepada BPN Kota Gorontalo untuk menarik atau membatalkan sertifikat yang dipersoalkan dalam waktu satu minggu.

Apabila tenggat tersebut tidak diindahkan, APKPD memastikan akan kembali turun ke jalan dengan eskalasi aksi yang lebih besar dan tekanan publik yang lebih luas.

“Jika BPN tetap berlindung di balik prosedur, kami akan membawa persoalan ini ke ruang yang lebih luas. Ini bukan hanya soal tanah di Tanggikiki, ini soal wajah negara di hadapan rakyatnya,” tegas Wahyu.

APKPD juga mendesak aparat penegak hukum serta lembaga pengawas pertanahan untuk segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran dalam penerbitan sertifikat tersebut. Mereka menegaskan, pembiaran atas kasus ini hanya akan memperkuat praktik mafia tanah dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Kepala BPN juga menambahkan bahwa laporan yang diajukan oleh anak salah satu ahli waris beberapa waktu lalu telah ditolak. Ia menjelaskan, apabila pihak pelapor ingin mengajukan pembatalan, maka harus kembali memasukkan aduan

” Kemarin kan kemarin laporannya sudah kami tolak jadi jika ingin melakukan pembatalan harus memasukkan kembali aduan”. Tambahnya. (*)

banner 325x300