DaerahHukrimNasionalTopik Terkini

Ini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Mutilasi Bocah di Boltim

Boltim, AndalanIndonesia – Pelaku pembunuhan bocah berusia delapan tahun berinisial TAM alias Zahra di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, terancam hukum mati atas dugaan kasus pembunuhan berencana.

Hal ini berdasarkan penjelasan Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi, saat konferensi pers di Polres Boltim, Jumat (19/1/2024).

AM alias Aning yang tak lain masih merupakan kerabat dekat korban dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 365 KUHP dan lebih subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman paling berat hukuman mati.

“Paling berat ancaman hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara,” ucap AKBP Sugeng Setyo Budhi.

Ia juga menjelaskan perihal dugaan motif pelaku dalam menjalankan aksi kejinya tersebut.

“Adapun motif tersangka AM melakukan perbuatan keji tersebut yakni mengincar barang-barang perhiasan emas yang dikenakan korban,” ungkap AKBP Sugeng Setyo Budhi.

Awalnya, tersangka AM membawa korban TAM menuju areal perkebunan dengan alasan meminta ditemani untuk mengambil sayur. Saat situasi sedang sepi, barulah AM alias Aning mengeksekusi si bocah dengan cara keji.

“Korban didorong sampai jatuh, kemudian tersangka menindihnya dari belakang sehingga tangan korban tidak bisa bergerak. Di situlah tersangka langsung memotong leher korban dari sisi kiri dan sisi kanan sampai terputus,” urai AKBP Sugeng Setyo Budhi.

Setelah menghabisi nyawa korban, AM mengambil perhiasan emas korban, mendorong jasad korban ke selokan dan pulang ke rumah seperti tidak terjadi apa-apa. Bahkan ironisnya terungkap bahwa setelah kejadian tersangka AM sempat melaksanakan shalat, ujar Kapolres.

Kasus itu pun terungkap saat polisi berhasil menemukan sebuah toko emas di wilayah Boltim, tempat di mana perhiasan emas tersebut dijual tersangka AM alias Aning usai melakukan aksinya.

Dari situlah, polisi mencari abang bentor yang sempat ditumpangi AM untuk menjual perhiasan tersebut dan diantarkan ke rumah tersangka.

“Perhiasan itu sempat dijual di toko emas Logam Jaya dengan harga sebesar Rp3.670.000,” kata Sugeng.

Dikatakan Sugeng pula, bahwa uang hasil penjualan perhiasan itu dibelanjakan oleh tersangka, masing-masing membeli satu buah handphone, perhiasan emas sekitar 1 gram seharga Rp400 ribu, popok hingga jajanan makanan ringan yang dibelinya dari Indomaret.

“Jadi ini semata masalah ekonomi,” tandas Kapolres Boltim.

Di tempat yang sama, AM yang sempat diwawancarai wartawan mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya.

AM juga mengaku, saat dirinya mengeksekusi korban, bocah perempuan tersebut sempat berteriak minta tolong karena kesakitan.

“Tolong bunda. Panggil-panggil bunda, begitu,” ucap ibu satu anak ini menirukan perkataan korban.

Peristiwa pembunuhan tersebut Polres Boltim cepat bergerak mencari dan menelusuri pelaku, pada akhirnya terungkap dan langsung di tangkap pelaku dengan waktu 6 jam, ujar Kapolres.

(Rom/AndalanIndonesia)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button