banner 728x250

Ini Kasus Korupsi yang Ditangani Kejari Pohuwato Selama Tahun 2023

2023
Kejaksaan Negeri Pohuwato (Foto: AndalanIDN)
banner 120x600

Pohuwato, AndalanIndonesia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, merilis beberapa perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) hingga akhir Tahun 2023 ini.

Dimana ada lima perkara kasus yang saat ini ditangani Kejari Pohuwato.

Tahap penyelidikan :

– Perkara IPA Lemito
– Perkara Desa Lemito

Tahap penyidikan :
– Perkara Desa Buntulia Barat

Tahap penuntutan:
– Perkara Desa Maleo

Satu perkara Tindak Pidana Korupsi yang masih dalam tahap klarifikasi :

– Perkara Desa Bumbulan

Melalui Kasi Intelijen, Iwan Sofyan, SH, MH, dan Kasi Pidana Khusus, Adhi Putra Graha, SH, mengungkapkan Kejaksaan Negeri Pohuwato berkomitmen dengan penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi meskipun ada keterbatasan personil dengan terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan perkara yang sementara bergulir.

“Kami terus mendalami penanganan perkara Tipikor ini, dan beberapa perkara ini saat ini sudah masuk dalam beberapa tahap,” ungkap Iwan Sofyan (04/12/2023).

Dari empat perkara penyelidikan tersebut menurut Iwan, dua perkara yaitu Desa Buntulia Barat dan Desa Maleo tersebut telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

“Bahkan untuk perkara Desa Maleo sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan dan sekarang sementara tahap persidangan di pengadilan Tipikor Gorontalo.
Sedangkan dua perkara penyelidikan lainnya masih berproses untuk pemeriksaan saksi ahli dan pengumpulan alat bukti lainnya,” terang Iwan Sofyan.

“Semua perkara tersebut sebelumnya telah kami koordinasikan terlebih dahulu dengan APIP atau Inspektorat Daerah Kab Pohuwato terkait dengan penanganan perkaranya. Sedangkan untuk perkara Desa Bumbulan masih dalam tahapan klarifikasi wawancara kepada para pihak terkait,” pungkasnya.

(Abd/AndalanIndonesia/JaringanMediaForwaka)