Ini Syarat Calon Perseorangan yang Maju di Pilkada Pohuwato 2024
Pohuwato, AndalanIDN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato hari ini Senin (01/05/2024) menggelar sosialisasi pencalonan perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2024.
Syarat tersebut menurut Plh Ketua KPU Pohuwato, Iwan Dolongseda perlu di informasikan dan disebarluaskan kepada masyarakat mengingat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah dimulai.
“Ini penting diberitahukan kepada masyarakat agar para calon tau kapan mereka melakukan pendaftaran ke KPU. Kegiatan hari ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat, pimpinan partai politik dan LO,” kata Iwan.
Adapun syarat pencalonan bagi jalur independen yang maju di Pilkada Pohuwato jelas Iwan harus memiliki sejumlah KTP dukungan.
“Jumlah DPT di Kabupaten Pohuwato pada Pemilu 2024 kemarin sebanyak 111.466 orang. Jadi, 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) 111.466 itu adalah 11.147 yang sebarannya di 7 kecamatan dari 13 kecamatan dan calon tersebut harus melampirkan bukti dukungan berupa fotokopi KTP atau surat perekaman KTP elektronik dari Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil,” jelas Iwan.
Untuk diketahui, tahapan Pilkada 2024 telah diresmikan secara langsung oleh KPU Provinsi Gorontalo pada Senin (01/05/2024) malam dengan peluncuran hiu paus yang dijadikan sebagai maskot kebanggan dan kegiatan turut dihadiri seluruh kepala daerah kabupaten/kota.
Dengan peluncuran tersebut maka terhitung mulai tanggal 1 Mei 2024 tersisa 210 hari menuju hari H tanggal 27 November 2024.
(Abd)