Kabar Baik Penambang Rakyat, IPR ke Dua di Gorontalo Resmi Terbit

Daerah211 Dilihat
banner 468x60

Gorontalo, AndalanIDN – Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk Blok Poladingo di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, resmi terbit. Izin seluas 4,94 hektare tersebut menjadi IPR kedua yang diterbitkan di Provinsi Gorontalo.

IPR tersebut diterbitkan melalui Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu. Penerbitan ini diharapkan membuka jalan bagi masyarakat setempat untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara legal dengan tetap memperhatikan ketentuan lingkungan dan keselamatan kerja.

Penginisiasi IPR, Jhojo Rumampuk, menyebut terbitnya izin tersebut sebagai bukti bahwa pengurusan legalitas pertambangan rakyat dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan.

“Alhamdulillah, penerbitan IPR kedua kini kembali hadir di Provinsi Gorontalo. IPR Blok Poladingo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato dengan luasan 4,94 Ha telah terbit melalui Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu,” ujar Jhojo Rumampuk.

Menurut Jhojo, keberhasilan penerbitan izin itu tidak semata-mata diukur dari luas wilayah yang diberikan, tetapi juga dari upaya menghadirkan kepastian hukum bagi penambang rakyat sekaligus mendorong praktik pertambangan yang memperhatikan kelestarian lingkungan.

“Ini bukan melihat luasan atau besarannya tapi bukti nyata dan terlebih pada bagaimana kita mampu mewujudkan pertambangan legal bagi masyarakat dengan konteks menjaga lingkungan, serta memahami alur regulasinya dengan baik dan benar dan ini tentunya merupakan perwujudan yang kadang sebagian besar orang menganggap pengurusan IPR sulit, itu tidak benar sama sekali,” ujar sang penginisiasi Jhojo Rumampuk.

Ia menjelaskan, proses penerbitan IPR tersebut berlangsung lebih dari dua bulan. Menurutnya, tahapan pengurusan dapat dilalui berkat kerja sama berbagai pihak serta pendampingan teknis selama pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis.

“Ketekunan, kemauan, kejujuran, dan profesional adalah kunci utamanya. Kami dari penginisiasi bersama team konsultan Indra Rohandi Parinding, S.Farm memastikan semua dokumen teknis, lingkungan, dan keselamatan kerja sesuai dengan kaidah Good Mining Practice dan regulasi PP No. 22 Tahun 2021 serta Permen ESDM” jelas Jhojo.

Dalam proses tersebut, Jhojo bersama Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu dan konsultan Indra Rohandi Parinding, S.Farm, menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang disebut telah mendukung pengurusan izin.

Pihak tersebut meliputi Gubernur Gorontalo, ESDM Provinsi Gorontalo, DLHK Provinsi Gorontalo, PTSP Provinsi Gorontalo, Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Tim Percepatan IPR Kabupaten Pohuwato, Dinas PTSP Kabupaten Pohuwato, serta Dinas PUPR Bidang Tata Ruang Provinsi Gorontalo.

Apresiasi juga disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Buntulia, Pemerintah Desa Hulawa beserta masyarakat setempat, ATR/BPN Pohuwato, KPH Pohuwato, Balai Wilayah Sungai II Gorontalo, dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).

“Tanpa dukungan dan bimbingan dari Gubernur, ESDM, DLHK, PTSP Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Team Percepatan IPR, PTSP Kabupaten, PUPR Tata Ruang, Camat Buntulia, Kepala Desa dan seluruh masyarakat Hulawa, serta dukungan teknis terkait kawasan dari ATR/BPN Pohuwato, KPH Pohuwato, Balai Sungai, dan BPKH, IPR kedua ini tidak akan terbit. Ini adalah bukti negara hadir untuk melegalkan tambang rakyat,” pungkas Jhojo.

Terbitnya IPR Blok Poladingo diharapkan dapat mendorong kelompok penambang rakyat lainnya di Gorontalo untuk mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan legalitas tersebut, aktivitas pertambangan diharapkan memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.

Dalam keterangan yang disampaikan, pengurus inti dan anggota koperasi disebut merupakan masyarakat setempat yang bermukim di wilayah tersebut. Penginisiasi yang terlibat dalam proses ini adalah Jhojo Rumampuk dan Ahmad Fajrin, yang berprofesi sebagai jurnalis, bersama konsultan Indra Rohandi Parinding.

(Abd)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *