banner 728x250

Kades Buntulia Selatan dan Ketua BUMDes Resmi Ditahan Kejari Pohuwato 

Buntulia Selatan
Kades Buntulia Selatan berinisial SMB saat Ditahan Kejari Pohuwato (Foto : AndalanIDN/Forwaka)
banner 120x600

Pohuwato, AndalanIDN – Kejaksaan Negeri Pohuwato resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka berinisial SMB selaku Kepala Desa Buntulia Selatan dan HB selaku Ketua BUMDes “Citra Harapan” Buntulia Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Keuangan Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Buntulia Selatan T.A. 2021 s.d. 2023,  Jumat, (16/05/2025).

Penahanan ini merupakan bagian dari lanjutan proses penyidikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kedua Tersangka yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) atas pemeriksaan khusus di Desa Buntulia Selatan Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato Nomor 700/ITDA-PHWT/LHM-TLHP Riksus/01/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024 oleh Inspektorat Daerah Kab. Pohuwato sebesar Rp. 342.823.048,- (Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Empat Puluh Delapan Rupiah).

Buntulia Selatan
Ketua BUMDEs saat Diperiksa oleh Kejari Pohuwato (Foto : AndalanIDN)

Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Deni Musthofa Helmi, SH, MH, menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir, menindaklanjuti adanya laporan aduan masyarakat terkait penggunaan Dana Desa yang tidak transparan dan tidak sesuai peruntukan.

“Setelah melakukan pemeriksaan intensif saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya, kami Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pohuwato menetapkan saudara SMB selaku Kepala Desa Buntulia Selatan dan saudara HB selaku Ketua BUMDES Citra Harapan sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan hari ini,” ungkap Kepala seksi Intelijen Kejari Pohuwato.

Baca Selengkapnya :

Masuk Tahap Penyidikan, Kejari Pohuwato Seriusi Dugaan Korupsi di Desa Buntulia Selatan

Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa Buntulia Selatan yang menjadi temuan tersebut mencakup :

– Pembangunan Pagar Lapangan Olahraga Tahun 2023 sebesar Rp. 24.515.685,-

– Kegiatan Ketahanan Pangan Desa Tahun 2023 sebesar Rp. 137.500.306,-

– Pengelolaan Keuangan BUMDes bersumber dari APBDes Tahun 2021 sebesar Rp. 180.807.057,-

Pada tahap penyidikan, Tim Jaksa Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 97.500.306,- dari tersangka SMB sebagai tindak lanjut atas Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI. No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI. No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI. No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI. No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Kejaksaan Negeri Pohuwato menegaskan komitmennya dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Proses hukum akan terus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Imam/Forwaka)

banner 325x300