banner 728x250
Hukrim  

Masuk Tahap Penyidikan, Kejari Pohuwato Seriusi Dugaan Korupsi di Desa Buntulia Selatan

Desa Buntulia Selatan
Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato (Foto : AndalanIDN)
banner 120x600

Pohuwato, AndalanIDN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato menseriusi kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Buntulia Selatan (Bunsel), Kecamatan Duhiadaa.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Pohuwato, Deni Musthofa Helmi, SH. MH., saat di konfirmasi AndalanIDN, Selasa (29/10/2024).

Deni mengungkapkan bahwa perkara dugaan korupsi tersebut telah dinaikan status dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan.

“Sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Keuangan Desa Buntulia Selatan tahun anggaran 2021 s/d 2023, bahwa beberapa hari lalu telah dilaksanakan ekspose perkara bersama dengan bapak Kajari, para Kasi dan Jaksa, kemudian dari hasil ekspose perkara tersebut kami sepakat untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan,” ungkapnya.

Pihaknya juga kata Deni, di tahap penyidikan ini Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pohuwato akan melakukan pemanggilan kepada beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

“Kami akan melakukan pemanggilan kepada beberapa orang saksi dan ahli untuk dilakukan pemeriksaan di tahap penyidikan,” kata Deni.

“Bahwa menjadi komitmen dan tanggungjawab kami selaku Jaksa untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat dengan memperhatikan batas waktu dalam setiap tahapan penanganan perkara dan untuk memberikan kepastian hukum, namun kami selaku Jaksa tetap harus mengambil sikap dengan lebih cermat, bijak dan hati-hati dalam setiap penanganan perkara, khususnya perkara Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.

Penyelidikan

Pengertian penyelidikan sebenarnya telah dijelaskan dalam KUHAP. Menurut Pasal 1 Angka 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Penyidikan

Menurut Pasal 1 Angka 2 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

(Imam/Forwaka)

banner 325x300 banner 325x300 banner 325x300