DaerahHukrimNasionalPendidikanTopik Terkini

Kasus Dugaan Penganiayaan Guru SD di Paguat, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Gorontalo, AndalanIndonesia – Kasus dugaan tindak penganiayaan yang dialami oleh seorang guru SD di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato akhirnya berakhir damai.

Sebelumnya, kejadian yang menghebohkan dunia pendidikan di Kabupaten Pohuwato pada November 2023 lalu ini sempat trending di berbagai media online.

Bahkan salah satu moment ikut viral di media sosial ketika video sang anak yang menjenguk ibunya saat berada di balik jeruji besi Polsek Paguat menuai tanggapan sedih dari masyarakat.

Lewat program Restorative Justice (RJ), bertempat di Rumah Restorative Justice “Bele Po’onuwa” yang berada di Kecamatan Marisa, Senin (08/01/2024), guru SD bernama Nidya Mbuinga, S.Pd, dan orang tua murid berinisial (SM) dipertemukan.

Pertemuan ini berlangsung sangat haru dan penuh air mata, dimana SM dihadapan Kasi Pidum Kejari Pohuwato, Lulu Marluki, dan Camat Marisa, Mohammad Huntoyungo, Kades Maleo, Supardi Hulalata, mengakui dan meminta maaf atas semua perbuatannya dan Nidya Mbuinga selaku korban dengan tulus memberikan maaf dan tidak akan melanjutkan lagi permasalahan tersebut.

Kasi Pidum, Lulu Marluki menjelaskan seluruh proses Restorative Justice sudah memenuhi semua ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

“Hari ini dilaksanakan proses mediasi atau RJ pada perkara tersebut dan alhamdulilah dalam pelaksanannya telah adanya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak,” ujar Lulu Marluki.

“Harapannya untuk para pihak ini dengan terlaksananya RJ ini agar tidak terulang kembali kejadian sebelumnya yang mana tujuan dari RJ ini untuk memulihkan sebagaimana keadaan semula yang lalu biarlah berlalu sekarang sudah ada perdamaian kita sama-sama para pihak untuk menjalani kehidupan tanpa mempermasalahkan masalah-masalah sebelumnya,” harapnya.

Sementara itu, Kuasa hukum SM, Adv Sri Yulianan Monoarfa, mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil yang diperoleh melalui program Restorative Justice.

“Alhamdulillah RJ berjalan aman, damai dan mencapai kesepakatan mufakat dan alhamdulilah pihak korban telah memberikan maaf kepada klien kami,” terang Sri Yuliana.

Saat di konfirmasi terkait upaya damai ini, Nidya Mbuinga, selaku korban dengan berbesar hati menyampaikan sudah memaafkan segala hal yang telah terjadi.

“Saya sudah memaafkan pelaku kemudian saya tidak ingin menuntut apa-apa dari pelaku karena situasinya juga saya tau. Hari ini upaya perdamaian, tidak ada kata yang lain lagi selain terimakasih atas partisipasi dari bapak jaksa, camat dan lain-lain. Terimakasih,” pungkasnya.

Untuk diketahui, proses Restorative Justice terkait masalah ini telah disetujui usai Kejari Pohuwato melaksanakan ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada tanggal 15 Januari 2024.

(Abd/Forwaka)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button