DaerahHukrimSport

Kasus Pertambangan di Buntulia Masuk Tahap II, Kejari Pohuwato Terima Dua Tersangka

Pohuwato, AndalanIDN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (Tahap II) dari penyidik Polres Pohuwato kepada Jaksa Penuntut Umum.

Bertempat diruang Tindak Pidana Umum, Selasa (24/01/2023), para tersangka yang berjumlah dua orang masing-masing berinisial BS dan AS terancam pidana paling lama lima tahun.

Tersangka
Barang bukti tindak pidana (Foto: Forwaka)

“Adapun Para Tersangka BS dan AS disangka melanggar Tindak Pidana pada Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” terang Kasie Intel Kejari Pohuwato, Iwan Sofyan, SH.

Adapun barang bukti yang diserahkan terkait tindak pidana tersebut antara lain :

a. 1 (satu) buah kantong berisi material tanah hasil pengolahan tambang (ampas).
b. 1 (satu) buah STNKB Nomor Polisi Registrasi DM 8215 DD.
c. 1 (satu) buah kunci mobil warna hitam.
d. 1 (satu) unit kendaraan merek Toyota Type Dyno 130 HT.
e. 253 (dua ratus lima puluh tiga) karung material tanah hasil pengolahan tambang (ampas).
f. 1 (satu) buah STNKB Nomor Polisi Registrasi DM 8457 CA.
g. 1 (satu) buah kunci mobil.
h. 1 (satu) unit kendaraan merek Hino jenis Light Truck warna merah.
i. 184 (seratus delapan puluh empat) karung material tanah hasil pengolahan tambang (ampas).
j. 1 (satu) buah kantong berisi material tanah hasil pengolahan tambang (ampas).
k. 1 (satu) buah STNKB Nomor Polisi DM 8456 BF.
l. 1 (satu) buah kunci mobil warna hitam yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
m. 1 (satu) unit kendaraan merek Hino model Truck AX2 warna hijau.
n. 232 (dua ratus tiga puluh dua) karung material tanah hasil pengelolaan tambang (ampas).

Setelah tahap administrasi dan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) selesai dilaksanakan. Selanjutnya para tersangka BS dan AS dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pohuwato untuk dilakukan penahanan Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari kedepan sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke pengadilan pada Pengadilan Negeri Marisa.

Penulis : Imam

(Jaringan Media Siber Forwaka)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button