Kasus PETI Hingga Penganiayaan P-21, Tersangka dan Babuk Dilimpahkan ke Kejaksaan

Hukum & Kriminal167 Dilihat
banner 468x60

Pohuwato, AndalanIDN – Penanganan tiga perkara pidana yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (27/8/2026).

Penyerahan tahap II itu dilakukan setelah masing-masing berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato.

banner 1024x1536

Dalam proses tersebut, terdapat lima tersangka dari tiga perkara berbeda yang diserahkan penyidik kepada pihak kejaksaan. Ketiga perkara itu meliputi dugaan penganiayaan, persetubuhan, serta Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Untuk perkara penganiayaan, Unit I Tipidum menyerahkan seorang tersangka berinisial UM. Bersama tersangka, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis pisau badik.

Kemudian, Unit IV PPA melakukan penyerahan seorang tersangka berinisial HM dalam perkara dugaan persetubuhan. Barang bukti yang ikut dilimpahkan dalam perkara tersebut berupa satu lembar baju berwarna hijau.

Sementara itu, perkara dugaan PETI ditangani Unit III Tipidter dengan tiga orang tersangka. Pada tahap II ini, sejumlah barang bukti turut diserahkan, antara lain satu unit alat berat excavator beserta kuncinya, pipa bercabang, alat dulang, selang, karpet, serta ember yang berisi material.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly H. Turangan, S.H., menjelaskan bahwa seluruh perkara tersebut telah memenuhi kelengkapan penyidikan berdasarkan hasil penelitian dari Kejaksaan Negeri Pohuwato.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang kami laksanakan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kasat Reskrim.

Dengan dilaksanakannya penyerahan tahap II, proses hukum terhadap ketiga perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan penuntutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

(Abd)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *