DaerahHukrimNasionalTopik Terkini

Kejaksaan Negeri Pohuwato Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

Pohuwato, AndalanIDN – Kejaksaan Negeri Pohuwato (Kejari) Pohuwato, melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), Kamis (13/10/2022).

Bertempat di lapangan indoor dan outdoor Kejaksaan Negeri Pohuwato, barang bukti yang di musnahkan berupa Narkotika dan obat-obatan (Narkoba), senjata tajam, barang elektronik, dokumen dan pupuk bersubsidi yang berjumlah 100 karung.

Kejaksaan
Pemusnahaan barang bukti dengan cara dibakar (Foto: Imam/Forwaka)

Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Endi Sulistiyo SH, MH, dalam sambutannya mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan beberapa cara karena berbeda jenis.

“Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara di timbun, di bakar, di blender dan di potong untuk senjata tajam,” terangnya.

Ia juga berharap kegiatan tersebut berjalan dengan lancar, “Terimakasih yang telah hadir dalam kegiatan ini, saya berharap semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar,” harap Endi Sulistyo.

Kejaksaan
Kejari Pohuwato, Endi Sulistyo, SH, MH saat foto berasama dalam kwgiatan pemusnahan barang bukti (Foto: Imam/Forwaka)

Sementara itu ditempat yang sama, Kasie pengelola barang bukti, Mohammad Qasim Thalib, SH, melalui Kasie Intel, Iwan Sofyan, SH, menjelaskan barang bukti ini berasal dari puluhan kasus tindak pidana di wilayah Pohuwato dan barang bukti juga dimusnahkan dengan menggunakan alat berat.

“Hari ini ada sebanyak 64 perkara yang terdiri dari 32 tindak pidana narkotika dan tindak pidana lainnya,” terangnya.

“Untuk narkoba dicampur dengan detergen dan di blender, kemudian sajam dirusak dengan alat gurinda, untuk pupuk bersubsidi sebanyak 100 karung ditimbun membggunakan alat berat,” pungkas Iwan Sofyan.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Wakapolres Pohuwato, Wakil Ketua PN Marisa, perwakilan BNNK Pohuwato, Kasie Intel Kejari Pohuwato, Iwan Sofyan dan jajaran Kasie dilingkungan Kejaksaan Negeri Pohuwato. (Abd/Forwaka Pohuwato)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button