GorontaloUtara, AndalanIDN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) menggelar pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dari beberapa kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (Incracht), Kamis (03/10/2024).
Berbagai barang bukti yang dimusnahkan bertempat di halaman Kejari Gorut tersebut adalah hasil kasus yang telah diputuskan oleh pengadilan sejak bulan Januari – September Tahun 2024.
Pemusnahan berbagai barang bukti ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorontalo Utara, Zamzam Ikhwan, S.H., M.H, DNA dihadiri oleh perwakilan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah Gorontalo Utara.
Zamzam Ikhwan dalam sambutannya
menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan tidak adanya penyalahgunaan barang bukti serta menghindari terjadinya penumpukan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.
“Pemusnahan barang bukti ini harus dilakukan untuk memastikan bahwa barang bukti hasil tindak pidana dimusnahkan untuk kepastian hukum dan mengurangi tumpukan barang bukti di Gudang Barang Bukti Kantor Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara,” ungkap Zamzam.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini antara lain adalah beberapa senjata tajam, pakaian-pakaian hingga
minuman beralkohol (minuman keras),” tambahnya.
Proses pemusnahan Babuk ini dilakukan secara transparan disertai dokumentasi dan mendapat apresiasi para saksi yang hadir dari unsur Kepolisian, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Gorontalo dan Perwakilan Pemerintah Daerah Gorontalo Utara.
(Imam/Forwaka)