Kejari Pohuwato Gelar Sosialisasi Silokdes di Kecamatan Marisa

Pohuwato, AndalanIDN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, gelar sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Desa (Silokdes) di Kecamatan Marisa, Kamis (22/06/2023).
Sosialisasi tentang Silokdes ini diikuti oleh perwakilan 8 (delapan) desa yang ada di Kecamatan Marisa, masing masing Desa Botubilotahu, Desa Bulangita, Desa Marisa Selatan, Desa Marisa Utara, Desa Palopo, Desa Pohuwato, Desa Pohuwato Timur, dan Desa Teratai.
Turut hadir pembicara dari Kejari Pohuwato, Atiekah Achmad, jajaran Intelejen serta Camat Marisa, Mohammad Huntoyungo.
Kepada AndalanIDN, Atiekah Achmad menjelaskan bahwa sosialisasi Silokdes di Kecamatan Marisa berlangsung dengan baik.
“Dalam rangka sosialisasi aplikasi Silokdes dilingkup Kejari Pohuwato alhamdulillah telah dilaksanakan dengan baik. Ini merupakan kegiatan yang pertama sebelum kegiatan dilaksanakan ke kecamatan lainnya, dan yang pertama adalah Kecamatan Marisa,” ujar Atiekah.
“Alhamdulillah telah diikuti oleh keseluruhan desa,” tambahnya.
Ia berharap agar apa yang telah di sosialisasikan dapat ditindaklanjuti.
“Apa yang hari ini dilaksanakan oleh masing-masing desa semoga dapat dilanjutkan sebagaimana umumnya secara berjenjang dan bertahap walaupun ini bukan secara mutlak dikerjakan tetapi ini merupakan upaya preventif sebagaimana kejaksaan mempunyai program jaga desa dan ini merupakan instrumen yang diwujudkan berupa aplikasi Silokdes,” harap Atiekah.
Sementara itu, Camat Marisa, Mohammad Huntoyungo, mengaku sangat mendukung serta mengapresiasi hadirnya aplikasi Silokdes oleh kejaksaan.
Dimana menurutnya, dengan adanya aplikasi ini dapat menjadi payung bagi desa dalam mengawasi pengelolaan keuangan di desanya.
“Menjadi kebanggan bagi kami karena ada layanan dari Kejaksaan Negeri Pohuwato terkait upaya pencegahan dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa,” tutur Huntoyungo.
Ia berharap dengan hadirnya aplikasi Silokdes ini dapat meminimalisir penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang melanggar hukum.
“Dengan Silokdes ini, diharapkan dapat mendeteksi hal-hal negatif terutama dalam hal pengelolaan dana desa dan meminimalisir hal-hal yang menyimpang yang akan mengarah pada perbuatan melanggar hukum,” harap Huntoyungo.
(Abd)