Pohuwato, AndalanIDN – Penegakan hukum yang humanis ditunjukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato terhadap sebuah kasus penyalahgunaan narkoba.
Seperti dikutip dari AdhyaksaDigital, dimana melalui penerapan keadilan berdasarkan Restoratif Justice, Kejari Pohuwato dibawah kepemimpinan Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, SH.MH, berhasil menyelamatkan empat orang warga dari penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut setelah Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Dr. Arjuna bersama tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Umum mengusulkan penghentian penuntutan perkara itu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo guna diteruskan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk persetujuan perkara dihentikan.
JAM Pidum Asep Nana Mulyana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Pohuwato atas perkara narkoba atas ke empat pengguna narkoba itu.
“Penegakan hukum humanis Kejari Pohuwato membuahkan hasil positif, perkara ini akhirnya dihentikan penuntutannya,” ujar Dr. Arjuna, Selasa (08/10/2024).
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Adapun ke empat warga tersebut adalah Abdul Rahman Hiola (33), alias Pablo, Rafli Rahman (28), alias Aco, kemudian Dewi Puspita (34) dan Defris Triswandi (30).
“Berdasarkan hasil asesmen Badan Nasional Narkoba Kabupaten Pohuwato, ke empat pengguna narkoba ini diberi kesempatan untuk masuk Rehabilitasi ke Balai Rehab milik Kejari Pohuwato,” ujar Dr. Arjuna.
Kejari Pohuwato memfasilitasi tersangka perkara tindak pidana narkoba di rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Kejari Pohuwato. Dr. Arjuna menegaskan komitmen pihaknya untuk penegakan hukum yang humanis dalam perkara narkoba terhadap ke empat pengguna narkoba itu. Pasalnya, mereka merupakan pemakai narkoba dan layak untuk direhabilitasi.
“BNN Pohuwato merespon usulan kita dan memberikan rekomendasi agar mereka direhabiilitasi selama 6 (enam) bulan di Balai Rehab , dengan catatan bila selama menjalani perawatan melakukan tindakan terlarang, akan langsung diajukan ke pengadilan,” terangnya.
Kajari Pohuwato inipun berharap ke empat orang tersebut selama menjalani rehab, mampu menjalaninya dan bertekad untuk bersih dari penyalahgunaan narkoba.
“Semoga mampu bertobat dan bertekad untuk memperbaiki diri demi menatap masa depan yang lebih cerah,” pesannya.
Arjuna menegaskan komitmen pihaknya untuk terus berbenah melakukan perbaikan dalam pelayanan hukum terhadap masyarakat Pohuwato.
“Berbagai perbaikan dalam pelayanan terus kita lakukan, agar Kejari Pohuwato dekat dengan masyarakat dan pelayanan dan penegakan hukum kita bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Dr. Arjuna.
(Abd)