DaerahNasionalPemerintahanTopik Terkini

Kejati Gorontalo Bersama Kejari Pohuwato Gelar Penyuluhan “Silokdes”

Pohuwato, AndalanIDN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum tentang Sosialisasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Desa (Silokdes), Senin (22/05/2023).

Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini adalah Moh. Mulyadi Abdullah, S.H selaku Kepala Seksi B Pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Gustab M. Botutihe, S.H., M.H., dengan membawakan materi tentang peran kejaksaan dalam pengawasan pengelolaan dana desa dan aplikasi “Silokdes” tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato, Endi Sulistiyo, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Iwan Sofyan, SH, MH, menuturkan bahwa kegiatan tersebut adalah bentuk tanggungjawab dari pemerintah melalui kejaksaan.

“Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari Kejaksaan Republik Indonesia yang mempunyai kewajiban dan tanggung jawab sebagai bagian dari pemerintahan untuk mendukung dan mengamankan program pemerintah,” ujar Iwan.

Dirinya juga menambahkan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

“Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa kejaksaan berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan,” terangnya.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Pola, Kantor Bupati Pohuwato ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pohuwato, Inspektorat Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa beserta jajaran, Ketua APDESI Pohuwato serta Seluruh Camat se-Kabupaten Pohuwato. (Abd)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button