Pohuwato, AndalanIDN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat yang dihadiri Tim Pakem Provinsi Gorontalo bersama Tim Pakem Kabupaten Pohuwato, Rabu (14/12/2022).
Rakor ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelejen (Ass Intel) Kejati Gorontalo, Otto Sompotan dan dihadiri oleh Tim Pakem Provinsi Gorontalo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pohuwato, Endi Sulistiyo, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pohuwato, Dandim 1313/Pohuwato, Kapolres Pohuwato, Kesbangpol Pohuwato, Ketua FKUB Pohuwato, perwakilan Dinas Pendidikan Pohuwato.
Ada beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan yang berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, terutama persoalan aliran kepercayaan atau tarekat yang berada di Kecamatan Paguat.
Aliran yang bernama Tarekat Naqsabandiyah Al-Qodhiriyah ini sebelumnya telah dinyatakan sesat oleh MUI Kabupaten Pohuwato sejak Juni Tahun 2022.. Namun walaupun MUI sudah mengeluarkan fatwa, tetapi aktifitasnya masih berlangsung.
Inilah yang menjadi fokus Tim Pakem Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato dalam hal langkah yang akan diambil untuk menangani persoalan tersebut.
“Rakor Pakem Provinsi Gorontalo bertujuan untuk pencegahan dan pembinaan, serta tugasnya saling berbagi informasi, dan saling menawasi aliran agama yang ada di masyarakat,” ujar Ass Intel Kejati Gorontalo, Otto Sompotan.
“Kami disini untuk menseriusi isu yang berkembang di Provinsi Gorontalo khusunya di Pohuwato mengenai adanya aliran Naqsabandiyah yang dulunya disinyalir, sekarang tidak disinyalir lagi apalagi sudah keluar penyataan dari MUI bahwa itu sesat. Sehingga kami tim pakem harus mengambil langkah kongkrit agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di masyarakat Pohuwato,” terangnya.
Hal ini juga disampaikan oleh Ketua MUI Pohuwato, KH. Fahri Djafar yang menegaskan hasil kajian setelah audience ada beberapa point dari tarekat tersebut yang masuk pada 10 (sepuluh) kriteria aliran sesat yang telah ditetapkan oleh MUI.
Menurutnya, yang dikatakan sesat bukanlah tarekatnya, akan tetapi ajaran atau bimbingan dari guru yang menuntun para murid tersebut yang sudah melenceng.
“Kami bukan menyatakan Tarekat Naqsabandiiyah Al-Qadiriyah dan Yayasan Aqidah Syariah sesat tetapi pengajaran dan pembimbingan dari sang guru itu yang mengandung kesesatan. Karena unsur-unsurnya sudah masuk kepada 10 unsur yang bisa dikatakan sesat,” ungkap KH. Fahri Djafar.
“Dari beberapa contoh kasus yang menjadi pelajaran kepada anggota, inilah yang kami presure. Jadi bukan tarikatnya tapi ajaran dari sang guru yang sesat,” jelasnya.
Dari hasil rapat koordinasi ini Tim Pakem Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato, menghasilkan 6 (enam) rumusan atau point yang disepakati.
Kemudian hal tersebut akan ditindaklanjuti secepatnya oleh tim Pakem Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato.
(Abd)