Pohuwato, AndalanIDN – Pemilik akun yang baru-baru ini menghebohkan dunia maya di Kabupaten Pohuwato akibat unggahan konten menggunakan pakaian adat pernikahan Gorontalo akhirnya dipanggil oleh pihak aparat penegak hukum (APH), Rabu (30/10/2024).
Pemanggilan tersebut guna mengklarifikasi dan melakukan mediasi kepada kedua perempuan yang bernama Dela Kasim (20) dan Imelsa Mohammad (19) atas maksud dan tujuan dari pembuatan konten tersebut.
Kegiatan yang bertempat di Polres Pohuwato ini dihadiri oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, S.IK., SH, Kasi Intel Kejari Pohuwato, Deni Musthofa Helmi, SH, MH, Ketua MUI Pohuwato, Ketua PC NU Pohuwato, Ketua LPBHNU Kab. Pohuwato, Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Kanit PPA Satreskrim Polres Pohuwato dan Ketua KUA Kecamatan Marisa.
Selain mengklarifikasi, kedua perempuan tersebut diberikan pembinaan dan pencerahan terkait norma agama, masyarakat dan pernikahan yang disampaikan oleh Ketua PC NU, Ketua MUI dan Kepala KUA Kecamatan Marisa.
Keduanya juga diminta untuk membuat surat pernyataan dimana mereka tidak akan lagi mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari serta permintaan maaf kepada seluruh masyarakat khususnya kepada masyarakat Pohuwato dan Provinsi Gorontalo pada umumnya.
Untuk diketahui, kasus viralnya konten pakaian adat Gorontalo ini bermula dari postingan Facebook dari akun “Putri Nena” yang mengunggah foto dua orang memakai pakaian adat Gorontalo seolah-olah sedangkan melakukan ijab kabul dan pernikahan.
Dari unggahan foto tersebut, beberapa pemilik akun lain mengomentari dan mengenali bahwa yang ada difoto tersebut adalah dua orang perempuan.
Hal ini kemudian menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat Kabupaten Pohuwato karena dianggap melecehkan serta merendahkan agama dan adat Gorontalo.
(Abd)