DaerahHukrimTopik Terkini

Lewat Program RJ, Kasus Pencurian di Marisa Berakhir Damai

Pohuwato, Andalanidn – Lewat program Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Pohuwato. Satu kasus tindak pidana pencurian akhirnya berakhir damai.

Sebelumnya, pada hari Selasa (30/07/2024) bertempat di Rumah Restorative Justice “Bele Po’onuwa” di Kecamatan Marisa. Kejari Pohuwato mempertemukan tersangka dan korban didampingi pihak keluarga masing-masing.

Dihadapan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Lulu Marluki, SH dan Aditya Wibowo, SH, Jaksa Fasilitator, dan perwakilan Pemerintah Kecamatan Marisa, tersangka dengan setulus hati dan berlinang air mata memohon maaf atas perbuatannya kepada korban.

Tersangka mengakui bahwa perbuatan yang dilakukan hanya untuk membiayai pengobatan orangtuanya yang sedang sakit.

Usai pertemuan tersebut, proses mediasi melalui program RJ ini masih harus menunggu proses administrasi dan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Tepat pada Senin (12/08/2024), Jaksa Agung RI melalui JAM-Pidum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 11 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan Restoratif Justice.

Dari 11 kasus yang ada salah satu perkara yang disetujui adalah tersangka inisial MA alias Ongku yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Setelah mendapat persetujuan tersebut, hari ini, Selasa (13/08/2024) Kejaksaan Negeri Pohuwato melaksanakan pembebasan/pengeluaran tahanan yang disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, bersama Kasi Pidum, Lulu Marluki, Jaksa Fasilitator, Aditya Wibowo, dan perwakilan Polres Pohuwato.

(Abd)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button