Pohuwato, AndalanIndonesia – Salah satu mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Provinsi Gorontalo, menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi.
Diketahui dugaan kasus korupsi tersebut terkait penyalahgunaan Dana Desa Molonggota di Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara pada tahun 2020 dan 2021.
Kejaksaan Negeri (Kejari), Gorontalo Utara, menetapkan mantan penjabat Kepala Desa berinsial HSA, sebagai tersangka.

Penetapan ini berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN), oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp.195.863.150,00,- (seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus enam puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah).
Tersangka HSA, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana yang dihadapi mencakup penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200.000.000,- dan maksimal Rp1.000.000.000,-.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp50.000.000,- dan maksimal Rp1.000.000.000,-.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Nomor : 1115 tanggal 01 November 2023, saat ini tersangka HSA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (RUTAN) selama 20 hari, yang dihitung sejak tanggal 01 November 2023.
Hal ini dilakukan untuk mencegah tersangka dari pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana.
(Abd/AndalanIndonesia)