Oknum Kades di Kabupaten Pohuwato Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pohuwato, AndalanIndonesia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato telah menetapkan oknum kepala desa (kades) berinisial TP, di Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo sebagai tersangka.
TP diduga melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2019 s/d 2021.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, melalui Kasi Intel, Iwan Sofyan dan Kasi Pidsus, Adhi Putra Graha, saat di konfirmasi Andalanidn di ruang kerjanya, Selasa (19/03/2024).
“Ia itu benar, oknum kades berinisial TP sebagai Kepala Desa Buntulia Barat telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Baca juga : Breaking News, Kantor Desa Buntulia Barat Digeledah Kejaksaan
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Iwan Sofyan tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Pohuwato akan melakukan pemanggilan terhadap oknum kades tersebut.
“Dalam waktu dekat akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka,” singkatnya.
Diketahui pada 2023 silam, Kejari Pohuwato melalui Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus), telah melakukan penggeledahan di Kantor Desa Buntulia Barat, Kamis (12/10/2023).
Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor : PRINT – 752/P.5.14/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Marisa Nomor 4/PenPid.B-GLD/2023/PN Mar tanggal 09 Oktober 2023.
(Imam/Jaringan Media Forwaka)