Pohuwato, AndalanIDN – Mobil truk yang bermuatan material baik pasir, batu maupun tanah timbunan harusnya memiliki penutup saat beroperasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, kendaraan pengangkut tanah dan material lain yang sifatnya menimbulkan debu dan bau harus dan wajib menggunakan penutup (terpal).
Hal inipun dikeluhkan salah satu pengguna jalan yang tidak ingin disebutkan namanya. Sebab, truk bermuatan yang tidak menggunakan penutup dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Karena menurut pengendara yang sering melintasi jalan di Kecamatan Marisa yang notabennya adalah pusat Ibu Kota Kabupaten Pohuwato, hal tersebut seharusnya menjadi perhatian bagi para pemilik kendaraan, dan sopir truk.
“Kalau tidak pakai penutup itu bahaya pak, kasihan pengguna jalan lain ketika ada truk yang bermuatan pasir atau tanah. Apalagi pengendara motor yang ada dibelakang truk,” ujarnya.
Bisa jadi, debu hasil muatan tersebut dapat berterbangan dan terkena mata bahkan tanah atau pasir bisa saja berserakan di jalanan dan menimbulkan kecelakaan.
“Saya hawatir, karena saya juga pengguna jalan,” tandasnya.
Ia berharap agar truk yang bermuatan material tersebut dapat menjadi atensi pihak terkait sehingga dapat menjaga kenyamanan pengguna jalan lain.
Disisi lain saat dikonfirmasi oleh media AndalanIDN, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pohuwato, Hikman Katohidar mengatakan bahwa harusnya mobil truk bermuatan wajib menggunakan penutup.
“Ia, seharusnya mobil truk yang mengangkut material di jalanan sebaiknya menggunakan penutup. Supaya menghindari hal-hal yang dapat membahayakan pengguna jalan lain,” kata Hikman, Senin (12/06/2023).
Dirinya juga menambahkan bahwa pihak Dishub hanya dapat memberikan edukasi dan himbauan melalui sosialisasi kepada para sopir truk.
Sehingga ia berharap agar para sopir pengangkut material dapat mematuhi dan menjalankan aktifitasnya sesuai aturan.
“Untuk Dishub, kami hanya bisa memberikan himbauan serta sosialisasi terkait penutup material tersebut. Untuk penindakan apabila ada sopir yang membandel itu kami akan berkoordinasi dengan kepolisian satuan lalulintas (Satlantas),” pungkas Hikman.
Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169 dan Pasal 307.
Pasal 169 Ayat 1 : Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.
Apabila melanggar, setiap pengemudi dapat dikenakan pasal dengan denda paling banyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 307 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(Abd/Mkl)