DaerahKesehatanNasionalPemerintahanTopik Terkini

Pentingnya Akreditasi Mutu Pelayanan RSUD Bumi Panua

Pohuwato, AndalanIDN – Akreditasi mutu pelayanan rumah sakit adalah hal yang sangat penting bagi sebuah rumah sakit baik milik pemerintah, rumah sakit privat/swasta/BUMN. Sebab dalam memberikan pelayanan, rumah sakit harus memperhatikan mutu dan keselamatan pasien. Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan yang memiliki karakter aman, tepat waktu, efisien, efektif, berorientasi pada pasien, adil dan terintegrasi.

Permenkes No. 12 Tahun 2022 dan Permenkes No. 12 Tahun 2020

Akreditasi rumah sakit adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh menteri kesehatan, setelah dinilai bahwa rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan.

Disebutkan pula bahwa akreditasi sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Rumah Sakit paling lambat setelah beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin operasional untuk pertama kali, setelah itu Rumah sakit yang mendapatkan penetapan status akreditasi diberikan sertifikat Akreditasi. Sertifikat Akreditasi berlaku selama 4 (empat) tahun.

Data Rumah Sakit Yang Sudah Terakreditasi

Berdasarkan data yang dimiliki Kemenkes pada bulan Desember 2021 Kementerian Kesehatan mencatat 3.120 (tiga ribu seratus dua puluh) rumah sakit telah teregistrasi. Sebanyak 2.482 (dua ribu empat ratus delapan puluh dua) atau 78,8% rumah sakit telah terakreditasi dan 638 (enam ratus tiga puluh delapan) rumah sakit atau 21,2% belum terakreditasi.

Langkah Pemerintah Republik Indonesia

Pemerintah mengharapkan pada tahun 2024 seluruh rumah sakit di Indonesia telah terakreditasi sesuai dengan target RPJMN tahun 2020 – 2024.

Untuk mencapaian target akreditasi bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Agar seluruh Rumah Sakit di Indonesia memiliki standar akreditasi yang berkualitas dan pelayanan mutu kesehatan masyarakat lebih baik, maka pemerintah telah menetapkan akreditasi standar terbaru dalam melaksanakan akreditasi Rumah Sakit melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit yang ditetapkan di Jakarta (13/04/2022).

Dalam upaya meningkatkan cakupan akreditasi rumah sakit, maka pemerintah mendorong terbentuknya lembaga-lembaga independen penyelenggara akreditasi serta transformasi sistem akreditasi rumah sakit berdasarkan KMK No. HK.01.07-MENKES-6604-2021 tentang Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit

Dampak Rumah Sakit Yang Tidak Terakreditasi

Rumah sakit yang tidak terakreditasi memiliki dampak terutama bagi masyarakat. Karena akreditasi berfungsi untuk pemeliharaan budaya mutu, keselamatan pasien dan perlindugan masyarakat secara berkesinambungan, dan mendorong perubahan pelayanan rumah sakit yang lebih berkualitas dan peningkatan kerja sama antara displin profesi dalam perawatan pasien.

RSUD
BPJS Kesehatan Kabupaten Pohuwato (Foto: Tim AndalanIDN)

Apalagi masyarakat yang menggunakan BPJS tidak akan bisa dilayani apabila sebuah rumah sakit belum terakreditasi.

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 99 Tahun 2015 yang menyebutkan rumah sakit yang akan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi persyaratan yang salah satunya terakreditasi, untuk menjaga standar pelayanan kesehatan yang diberikan rumah sakit terhadap peserta BPJS.

Apakah Perlu Peran Pemda Untuk Akreditasi RSBP Bumi Panua?

Inilah hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah sebagai pemilik dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bumi Panua.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) adalah institusi pelayanan kesehatan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Pelayanan yang diberikan rumah sakit dituntut untuk selalu melakukan perubahan, agar pelayanan itu dapat sesuai dengan harapan dan kebutuhan pelanggan yaitu masyarakat.

Rumah sakit pertama di Pohuwato ini harus diperjuangkan agar dapat terakreditasi mutu pelayanannya.

Ini tertuang dalam Permenkes No 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit yang menegaskan bahwa Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah wajib mendukung, memotivasi, mendorong dan memperlancar proses pelaksanaan akreditasi untuk semua rumah sakit, dan dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada rumah sakit untuk proses akreditasi.

Sudah Siapkah RSUD Bumi Panua ?

Melalui Direktur RSUD Bumi Panua, dr. Yenny Ahmad menjawab segala persiapan dan langkah-langkah yang diambil oleh pihaknya dalam rangka menuju akreditas mutu pelayanan sesuai arahan Permenkes No 12 Tahun 2022 tentang Akreditasi Rumah Sakit.

RSUD
Direktur RSUD Bumi Panua, dr. Yenny Ahmad (Foto: Tim AndalanIDN)

Menurut dr. Yenny, RSUD Bumi Panua saat ini telah mempersiapkan diri terutama dalam hal peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), dalam sisi peningkatan kompetensi Nakes, penambahan ruang inap untuk pelayanan serta pengopimalan administasi rumah sakit.

“Kami saat ini sedang berusaha agar seluruh tenaga kesehatan yang ada disini dapat memiliki sertifikasi secara keseluruhan karena itu faktor penting,” ungkap dr. Yenny, Senin (12/12/2022).

“Kemudian saat ini kami juga sedang melakukan penambahan ruang inap. Ruang inap tersebut sudah ada sebelumnya, hanya saja baru difungsikan karena keterbatasan sarana dan prasarana serta SDM. Bahkan untuk hal-hal kecil yang masuk dalam penilaian kami sedang mengusahakannya,” tambahnya.

Lebih lanjut, dari semua sisi kata dr. Yenny, RSUD Bumi Panua saat ini terus berusaha memaksimalkan apa yang ada. Bahkan pihaknya nanti akan melakukan kunjungan ke Rumah Sakit yang sudah terakreditasi mutu pelayanannya.

“Kami akan berkunjung ke salah satu rumah sakit yang sudah terakreditasi. Ini sangat penting, karena sebagai acuan kami tentang apa saja yang diperlukan untuk akreditasi. Untuk Rumah Sakit yang mana itu masih sementara ditinjau,” jelas dr. Yenny.

Terakhir, sebagai Direktur RSUD Bumi Panua ia mengungkapkan keresahaannya. Apabila akreditasi tidak terlaksana maka BPJS tidak akan lagi bekerjasama dengan rumah sakit, dan ini adalah kabar buruk bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Untuk itu, ia berharap agar akreditasi ini menjadi perhatian bersama agar pelayanan kepada masyarakat dapat terpenuhi.

“Saya berharap akreditasi ini mendapat dukungan penuh dari seluruh pihak terutama pemerintah daerah,” harap dr. Yenny.

Sementara itu, senada dengan Direktur RSUD Bumi Panua. Kepala BPJS Kabupaten Pohuwato, Muhlis Amiruddin mengatakan akreditasi memang sangat penting karena menjadi salah satu syarat kerjasama antara BPJS dan rumah sakit seperti dalam Permenkes.

“Kami mendukung akreditasi itu penting karena kan mutu layanan, ini yang harus kita kawal karena kalau dia sudah terakreditasi otomatis kami dari BPJS Kesehatan mempercayai bahwa dasar dasar untuk pemenuhan mutu pelayanan yang bagus harusnya sudah aman,” kata Muhlis

Ia menuturkan bahwa sebelumnya disaat awal pandemi Covid-19, di tahun 2020 Kemenkes dan (komisi akreditasi rumah sakit) KARS memberikan pengecualian atau pemakluman bagi rumah sakit yang belum terakreditasi karena tidak dapat melakukan visitasi secara langsung.

Tetapi memasuki Tahun 2023, kondisi pandemi sudah mulai melandai dan sudah seharusnya memang rumah sakit harus melakukan pemenuhan akreditasi sebagai salah satu syarat kerjasama.

“Apabila BPJS Kesehatan mengatakan ini sudah harus ada akreditasi dan sudah ada edaran bahwa pademi sudah resmi selesai, maka akreditasi itu sudah menjadi kewajiban dan kalau ada rumah sakit yang tidak terakreditasi itu langsung putus pks (kerja sama) dan itu konsekuensi bagi rumah sakit kalau akreditasinya tidak dipenuhi karena itu syarat mutlak bagi kerjasama,” terang Muhlis.

“Ini juga sebagai bentuk komitmen bahwa BPJS konsentrasi penuh juga dan harus berkualitas memang layanan ini bukan hanya asal kerjasama saja,” tambahnya.

Terakhir, kepala BPJS Pohuwato ini berharap agar akreditasi ini menjadi perhatian karena menjadi salah satu pedoman bagi BPJS.

“Kami tidak berkompeten untuk menilai layak atau tidak sebuah rumah sakit. Jadi kalau sudah dilakukan visitasi tim KARS didampingi dinas kesehatan dan dinyatakan sudah terakreditasi dasar, paripurna dan lain lain, itu menjadi panduan dan pedoman bagi BPJS Kesehatan bahwa betul rumah sakit ini kita percaya sudah bagus karena ada nilainya dari KARS. Itu yang kami harapkan,” pungkas Muhlis.

RSUD
Sosialisasi tentang akreditasi rumah sakit yang dihadiri Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga (Foto: Humas Pemda)

Sebelumnya, pada bulan Juni 2022, RSUD Bumi Panua telah melaksanakan sosialisasi untuk memperkuat manajemen dan tim pokja dalam rangka memberikan pemahaman kepada seluruh manajemen dan anggota tim pokja akreditas Rumah Sakit Bumi Panua secara konseptual dan teknis.

Kegiatan yang dihadiri Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga tersebut sebagai upaya terutama pemerintah daerah untuk persiapan dalam menghadapi akreditasi rumah sakit sesuai standar yang ditetapkan Kementrian Kesehatan.

Intinya, akreditasi mutu pelayanan adalah hal yang wajib bagi sebuah rumah sakit. Selain untuk mengetahui seberapa baik mutu pelayanannya juga masyarakat khususnya yang berada di Kabupaten Pohuwato dapat menikmati pelayanan kesehatan yang maksimal sesuai harapan mereka.

Maka perlu adanya komitmen yang serius serta perhatian yang terfokus untuk mencapai masyarakat yang Sehat, Maju dan Sejahtera.

Penulis : Imam Abdul Azis R. Ishak, S. Kom, Andalan Indonesia

Referensi :

https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/  https://manajemenrumahsakit.net/  https://www.saibumi.com/

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button