banner 728x250

Perkara Pengrusakan Kantor Bupati Pohuwato Kini Masuk Tahap II

Perkara
Para Tersangka dalam Perkara Pengrusakan yang Telah Masuk Tahap II (Foto: Forwaka/AndalanIDN)
banner 120x600

Pohuwato , AndalanIndonesia – Perkara Pengrusakan Terhadap Barang berupa Kantor Bupati Kabupaten Pohuwato, Rumah Dinas Bupati Pohuwato, Kantor DPRD Kabupaten Pohuwato, Kantor KUD Dharma Tani , dan Kantor Perusahaan PT. PETS, kini masuk tahap II.

Bertempat di ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Senin (20/11/2023). Telah dilaksanakan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polda Gorontalo kepada Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Pengrusakan Terhadap Barang.

Jumlah total Tersangka sebanyak 35 orang yang di splitsing menjadi 14 berkas perkara atas nama Para Tersangka berinisial “AL”, “EG”, “AA”, “WM”, “BM”, “FS”, “HI”, “AH”, “IS”, “MB”, “RS”, “NP”, “RP”, “RI”, “NP”, “AR”, “SP”, “SI”, “SY”, “DA”, “AP”, “ST”, “RP”. “RH”, “RK”, “RT”, “RT”, “SO”, “RD”, “YH”, “YM”, “FK”, “AU”, “AJ”, dan “ZL”.

Adapun perbuatan Para Tersangka disangka dalam berkas perkara terpisah sebagai berikut :

1. Para Tersangka berinisial “AL”, “EG” telah melanggar Primair Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subsidiair Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

2. Para Tersangka berinisial “AA”, “WM” telah melanggar Primair Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subsidiair Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

3. Para Tersangka berinisial “BM”, “FS” telah melanggar Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

4. Para Tersangka berinisial “HI”, “AH” telah melanggar Kesatu Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Atau Kedua Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

5. Tersangka berinisial “IS” telah melanggar Kesatu Pasal 187 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Atau Kedua Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana;

6. Para Tersangka berinisial “MB”, “RS”, “NP”, “RP”, “RI”, “NP”, “AR”, “SP”, “SI”, “SY”, “DA”, “AP”, “ST” telah melanggar pasal Pasal 160 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

7. Tersangka berinisial “RP” telah melanggar Kesatu Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana Atau Kedua Pasal 213 Ayat (1) KUHPidana Atau Ketiga Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

8. Tersangka “RH” telah melanggar Kesatu Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana Atau Kedua Pasal 213 Ayat (1) KUHPidana Atau Ketiga Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana;

9. Tersangka berinisial “RK” telah melanggar Kesatu Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana Atau Kedua Pasal 213 Ayat (1) KUHPidana Atau Ketiga Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana;

10. Para Tersangka berinisial “RT”, dan “ RT” telah melanggar Pasal 160 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

11. Para Tersangka berinisial “SO” dan “RD” telah melanggar Kesatu pasal 187 ke1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Atau Kedua Primair Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana Subsidiair Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana;

12. Tersangka berinisial “YH” telah melanggar Kesatu Pasal 187 ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Atau Kedua Primair Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana Subsidiair Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana;

13. Para Tersangka berinisial “YM”, “FK”, “AU”, “AJ”, telah melanggar Kesatu Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Atau Kedua Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

14. Tersangka berinisial “ZL” telah melanggar Primair Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subsidiair Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Setelah tahap administrasi dan proses penyerahan Tersangka dan barang bukti (tahap II) selesai, selanjutnya para Tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo untuk dilakukan Penahanan Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari kedepan sembari menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Kota Gorontalo. (Abd)

(AndalanIndonesia/JaringanMediaForwaka)

banner 325x300 banner 325x300 banner 325x300