banner 728x250

Polri Ungkap Penipuan Modus Baru Gunakan AI

Penipuan Modus Baru
Kongres Pers Kasus Penipuan Menggunakan AI yang Catut Nama Presiden (Foto : Hms)
banner 120x600

Jakarta, AndalanIDN – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku penipuan modus baru yakni penyebaran video deepfake yang mencatut nama pejabat negara. Tersangka berinisial JS (25) diamankan di Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada 4 Februari 2025.

Menurut Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, JS terbukti mengunggah dan menyebarkan video manipulatif berbasis kecerdasan buatan (AI) yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video tersebut digunakan untuk menipu masyarakat dengan modus pendaftaran bantuan pemerintah.

Penyelidikan mengungkap bahwa JS mengelola akun Instagram @indoberbagi2025 yang memiliki lebih dari 9.399 pengikut. Dalam unggahannya, tersangka mencantumkan nomor WhatsApp dan mengarahkan korban untuk mendaftar sebagai penerima bantuan. Setelah itu, korban diminta mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi, padahal bantuan tersebut tidak pernah ada.

JS mendapatkan video deepfake tersebut dengan mengunduh dari akun lain menggunakan kata kunci “Prabowo Giveaway”. Ia kemudian mengunggah ulang dengan tambahan keterangan dan nomor kontak untuk menjaring korban.

“Hasil analisis forensik membuktikan bahwa video yang digunakan tersangka 100% hasil manipulasi dengan teknologi deepfake,” ujar Brigjen Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (7/2).

Teknologi deepfake yang digunakan terdeteksi berbasis Generative Adversarial Neural Network (GAN) dengan skor 1.00, yang menandakan tingkat manipulasi tertinggi.

Sejak Desember 2024, aksi JS telah menipu lebih dari 100 korban di 20 provinsi, dengan jumlah terbesar berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua. Total kerugian akibat penipuan ini diperkirakan mencapai Rp65 juta.

Polisi menduga metode yang digunakan JS serupa dengan tersangka AMA (29) yang lebih dulu ditangkap pada 16 Januari 2025. Saat ini, penyidik masih menyelidiki apakah keduanya merupakan bagian dari jaringan penipuan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.

Barang bukti yang disita dalam penangkapan ini meliputi:

Empat unit ponsel berbagai merek,

Satu kartu ATM,

KTP atas nama JS.

Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkom Digi) untuk menindak akun-akun penyebar hoaks berbasis deepfake AI. Akun Instagram @indoberbagi2025 yang digunakan tersangka kini telah diblokir dan dihapus.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap video atau informasi yang mengatasnamakan pejabat negara, terutama jika meminta transfer uang. Pastikan informasi selalu diverifikasi melalui kanal resmi pemerintah,” tegas Brigjen Himawan.

Polri memastikan akan terus mengusut jaringan pelaku penipuan modus baru menggunakan AI deepfake dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas penyebaran hoaks berbasis AI yang berpotensi meresahkan masyarakat.

(Rommy)

banner 325x300 banner 325x300 banner 325x300