Proyek Irigasi Pinogu Diduga Rugikan Negara Rp3,3 Miliar, Tiga Orang Jadi Tersangka

banner 468x60

Bone Bolango, AndalanIDN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jaringan irigasi di Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango, Tahun Anggaran 2018.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 3,3 miliar.

banner 336x280

Tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial RI, DZH, dan AYN. Penetapan status tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bone Bolango pada Senin (20/7/2026), setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Fathur Rozy, SH, mengatakan penyidikan menemukan adanya dugaan pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai kontrak.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan RI, DZH, dan AYN sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jaringan irigasi Pinogu Tahun Anggaran 2018,” ujar Fathur.

Dalam proyek tersebut, RI diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Anggaran (PPA). Sementara DZH dan AYN merupakan pihak swasta yang menjadi penyedia jasa pelaksana pekerjaan.

Fathur menjelaskan, ketiga tersangka diduga bersama-sama melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak. Dugaan penyimpangan itu kemudian berdampak pada kerugian keuangan negara.

“Perbuatan para tersangka diduga dilakukan secara melawan hukum dengan melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Fathur.

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Juli hingga 8 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo.

“Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Gorontalo,” jelas Fathur.

Dalam perkara ini, RI, DZH, dan AYN disangkakan melanggar Pasal 603 subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Bone Bolango memastikan penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik kini masih mendalami berbagai fakta hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek peningkatan jaringan irigasi Pinogu.

(Abd)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *