Kota Gorontalo, AndalanIDN – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, M. Rudy, S.H., M.H, menyaksikan pemusnahan barang bukti 550 Kg Sianida hasil bisnis ilegal, Rabu (07/12/2022).
Dari informasi yang berhasil dihimpun Tim AndalanIDN, Sianida yang dimusnahkan ini adalah hasil barang bukti bisnis ilegal yang diungkap Polda Gorontalo.
Diketahui pada 2019 silam, Direktorat Reskrimsus Polda Gorontalo menyita 550 kilogram sianida tanpa izin di Kelurahan, Limba U 1, Kota Gorontalo. Barang tersebut dibawa oleh seorang pria berinisial JP (65).
JP diamankan karena diduga sebagai pelaku penjualan bahan berbahaya beracun (B3) jenis ‘sodium cyanide’ tanpa izin.
Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan sianida tanpa izin di lingkungan mereka. Dari hasil penyelidikan polisi, sianida yang disita ini biasanya digunakan oleh para penambang emas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo M. Rudy, S.H., M.H. yang didampingi Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara menyaksikan langsung pemusnahan ratusan kilo Sianida ini, bertempat di Kantor Pusat PT. Mitra Hijau Asia Makasar di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, menggunakan alat incinerator yang digunakan untuk memusnahkan limbah padat.
Barang bukti tersebut berasal dari perkara perdagangan tanpa ijin sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. (Abd)