Kota Gorontalo, AndalanIDN – Tiga tersangka tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kota Gorontalo, akhirnya diserahkan dari Polres Gorontalo Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Rabu (07/12/2022).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial STK alias Sheren, TEMM alias Chika, MNL alias Nathalia.
Ketiganya diduga melakukan perekrutan terhadap 3 (tiga) orang perempuan dibawah umur dengan tujuan untuk dipekerjakan sebagai Pemandu Lagu di salah satu kafe di Kecamatan Dumbo Raya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo M. Ruddy melalui Kepala Seksi Intelijen Ricardo mengatakan bahwa ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari.
Kata Ricardo, ketiganya diancam dengan maksimal 15 Tahun penjara.
“Terhadap ketiganya akan didakwa dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Ricardo.
“Selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari teritung sejak tanggal 07 Desember 2022 s/d 26 Desember 2022 di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo,” tutup Ricardo. (Abd)