banner 728x250

Salah Satu Tergugat Tak Hadir, Mediasi Gugatan IUP KUD DTM Ditunda

KUD
Kuasa Hukum Penggugat, Irfan Slamet Bano (Foto: AndalanIDN)
banner 120x600

Gorontalo, AndalanIndonesia – Tahapan mediasi perkara perdata gugatan terhadap IUP KUD Dharma Tani Marisa yang seharusnya dilaksanakan hari ini, Kamis (30/11/2023) ditunda.

Ditundanya mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo karena salah satu dari pihak tergugat tak menghadiri agenda tersebut.

Seperti yang dikatakan oleh kuasa hukum penggugat, Irfan Slamet Bano, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.

“Ditunda tanggal 11 Desember 2023, pihak perusahaan tidak menghadiri agenda mediasi hari ini dan akan di panggil kembali,” ujarnya.

Lebih lanjut, Irfan berharap kepada para pihak tergugat agar dapat menghormati proses hukum yang tengah berproses di PN Gorontalo saat ini.

“Kami berharap para pihak bisa hadir dan menghormati sidang yang berlangsung,” harap Irfan.

Diketahui sidang perdata Gugatan IUP KUD Darma Tani Marisa yang dilayangkan oleh Nur Kadji dan Safitri hingga kini masih berproses di PN Gorontalo.

Sebelumnya pada tanggal 23 November Gugatan Intervensi dari pihak KUD Darma Tani Marisa di tolak oleh Hakim PN Gorontalo.

Sebagai Informasi, mediasi hari ini di hadiri pihak pengugat, tergugat di antaranya Pemprov Gorontalo dan Pemkab Pohuwato.

(Abd/AndalanIndonesia)