banner 728x250

Sertifikat Terbit di Tengah Sengketa, BPN Kota Gorontalo Disorot Kuasa Ahli Waris

Ahli Waris
Surat Permohonan yang Dikirimkan Ahli Waris (Foto : Istimewa)
banner 120x600

Gorontalo, AndalanIDN – Klarifikasi yang disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo, Kusno Katili, terkait dugaan maladministrasi penerbitan sertifikat tanah ahli waris Y.H Olii dan Siti Salma Olii, dinilai mengabaikan sejumlah fakta penting yang seharusnya diungkapkan kepada publik.

Kuasa insidentil dari ahli waris Zubaedah Olii, yakni Jefri Rumampuk dan Johan C. Rumampuk, menilai penjelasan Kusno Katili dalam konferensi persnya terkesan lebih membela PT. Alif Setya Perkasa ketimbang menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan publik sebagaimana tugas BPN.

“Penjelasan Kepala BPN seperti menjadi humas PT. Alif Setya Perkasa. BPN Kota Gorontalo sama sekali tidak menjelaskan polemik yang seharusnya mendapat perhatian serius untuk ditindaklanjuti sebagaimana permohonan yang kami ajukan,” ujar Jefri Rumampuk.

Salah satu fakta krusial yang tidak disebutkan dalam klarifikasi BPN adalah adanya permohonan resmi penundaan penerbitan sertifikat atas nama PT. Alif Setya Perkasa. Permohonan tersebut diajukan karena kuasa insidentil masih dalam proses penyelesaian sengketa antara penjual dan pembeli.

Dalam permohonan yang disampaikan kepada Kepala BPN Kota Gorontalo tertanggal 27 Oktober 2025, kuasa insidentil telah melampirkan Somasi I dan Somasi II yang ditujukan kepada PT. Alif Setya Perkasa. Dokumen-dokumen tersebut seharusnya menjadi pertimbangan BPN untuk menunda proses penerbitan sertifikat hingga sengketa terselesaikan.

“Kami sudah melengkapi permohonan dengan bukti-bukti somasi. Ini seharusnya menjadi alarm bagi BPN bahwa ada sengketa yang sedang berlangsung,” tambah Johan C. Rumampuk.

Faktanya, meskipun permohonan penundaan telah masuk pada 27 Oktober 2025, Kepala BPN Kota Gorontalo tetap menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT. Alif Setya Perkasa tanpa melakukan klarifikasi terhadap permohonan tersebut.

Hal ini terungkap ketika kuasa insidentil menemui Kusno Katili pada Desember 2025. Dalam pertemuan tersebut, Kusno mengakui telah menerbitkan sertifikat milik PT. Alif Setya Perkasa pada November 2025.

Yang lebih mengejutkan, dalam pertemuan Desember 2025 tersebut, Kusno Katili mengakui bahwa pihaknya telah salah dan lalai dalam menangani kasus ini.

Kusno berdalih bahwa surat permohonan penundaan penerbitan SHM milik PT. Alif Setya Perkasa tidak masuk ke mejanya atau tidak tercatat secara administrasi. Ia kemudian menyalahkan bawahannya atas kelalaian tidak diterimanya surat permohonan kuasa insidentil.

“Ini adalah pengakuan luar biasa. Kepala BPN mengakui kesalahan dan kelalaian, namun kemudian melempar tanggung jawab kepada pegawainya. Padahal sebagai pimpinan, beliau yang bertanggung jawab penuh atas kinerja institusi,” tegas Jefri Rumampuk.

Saat mengakui kesalahannya, Kusno Katili berjanji akan mengambil keputusan untuk segera memblokir sertifikat yang telah diterbitkan tersebut. Namun hingga kini, belum ada tindakan konkret yang dilakukan.

Kuasa insidentil ahli waris Zubaedah Olii mendesak BPN Kota Gorontalo untuk segera menindaklanjuti pengakuan kesalahan tersebut dengan tindakan nyata, termasuk pemblokiran sertifikat dan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur administrasi di instansi tersebut.

“Pengakuan tanpa tindakan nyata hanya akan menambah daftar panjang maladministrasi di BPN Kota Gorontalo. Kami menunggu konsistensi dari janji yang telah disampaikan Pak Kusno,” jelas Johan C. Rumampuk.

Lebih lanjut, Johan C. Rumampuk menegaskan bahwa dalam perkara ini seharusnya BPN Kota Gorontalo melakukan verifikasi faktual secara menyeluruh, bukan hanya bersandar pada dokumen administratif yang dibuat di tingkat kelurahan. Menurutnya, salah satu kesalahan mendasar dalam surat keterangan ahli waris yang menjadi rujukan adalah jumlah ahli waris yang tidak sesuai fakta lapangan.

Johan menjelaskan, orang tua para ahli waris memiliki 9 orang Anak, di mana 3 di antaranya telah meninggal dunia, yang masing-masing meninggalkan anak berjumlah total 13 orang. sehingga jika diakumulasikan secara keseluruhan, 13 tambah 6 orang menjadi 19 orang. hingga perlu dipertanyakan kebnapa sudah 21 orang ahli waris.

“Ini bukan persoalan sepele. Fakta jumlah ahli waris sangat menentukan keabsahan proses administrasi pertanahan. Kalau BPN melakukan verifikasi faktual, maka kesalahan ini tidak mungkin lolos,” tegas Johan.

Menurut Johan, dokumen yang dijadikan dasar oleh BPN Kota Gorontalo justru bertentangan dengan kondisi riil keluarga ahli waris, sehingga klarifikasi yang disampaikan Kepala BPN kepada publik semakin memperkuat dugaan bahwa BPN tidak bekerja berdasarkan fakta lapangan, melainkan cenderung membenarkan kepentingan pihak perusahaan.

“Apa yang disampaikan Kepala BPN Kota Gorontalo kepada publik jelas tidak sesuai fakta. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi mencerminkan sikap yang terkesan membela PT. Alif Setya Perkasa dan mengabaikan hak-hak sah para ahli waris,” pungkas Johan C. Rumampuk. (*)

banner 325x300