Gorontalo , AndalanIDN – Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Gorontalo menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga yang dibiayai dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ketiganya adalah HK (Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo), SP (Kabag ULP), dan ST (Konsultan Pengawas). Penahanan dilakukan pada Jumat, (7/2/2025) setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Kajari Kabgor, Abivianto Syaifulloh SH., MH, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terjadi pada proyek peningkatan jalan yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.269.928.821. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Irma Yunika, namun berdasarkan hasil penyelidikan, negara mengalami kerugian hingga Rp1.181.483.912.
“Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu — Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, Dengan Nilai Kontrak Rp.3.269.928.821, yang Dilaksanakan Oleh CV. Irma Yunika pada Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.181.483.912,00,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kajari memastikan bahwa penanganan kasus ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu — Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, Dengan Nilai Kontrak Rp.3.269.928.821, yang dilaksanakan oleh CV. Irma Yunika berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Adapun pihak yang diamankan tersebut berinisial HK, SP, dan ST,” lanjutnya.
Ketiga tersangka kini resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. (*)