SKRD Bukan Sekedar Kertas Retribusi, Pemalsuan Tandatangan Bisa Berujung Pidana

Hukum & Kriminal120 Dilihat
banner 468x60

AndalanIDN – Sebuah tanda tangan di atas dokumen pemerintahan mungkin terlihat sederhana. Hanya beberapa goresan tinta yang berada di bagian bawah sebuah surat. Namun ketika tanda tangan itu diduga digunakan pada dokumen resmi tanpa kewenangan pejabat yang bersangkutan, persoalannya bisa menjadi jauh lebih serius.

Seperti contohnya SKRD ketika diterbitkan, yang perlu dilihat bukan hanya angka retribusi yang tercantum di dalamnya. Ada proses di belakang dokumen tersebut.

Siapa yang menerbitkan? Siapa yang berwenang menandatangani? Siapa yang memproses? Siapa wajib retribusinya? Apakah dokumen tersebut tercatat dalam administrasi pemerintah daerah? Dan apakah pembayaran atas SKRD tersebut benar-benar masuk melalui mekanisme yang ditentukan?

SKRD adalah singkatan dari Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yaitu surat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang harus dibayar.

Persoalan SKRD juga tidak berhenti pada selembar surat

Dalam praktik administrasi, pembayaran retribusi dapat menjadi bagian dari rangkaian proses untuk memenuhi persyaratan administratif berikutnya.

Karena itu, ketika sebuah SKRD berkaitan dengan pembangunan atau penambahan fasilitas usaha, dokumen tersebut dapat memiliki arti penting dalam keseluruhan proses.

Baca juga : ASN dan Tanda Tangan: Ketika Satu Goresan Bisa Berujung Penjara

Pertanyaannya kemudian menjadi lebih luas

Jika sebuah SKRD ternyata bermasalah, apakah dokumen tersebut sudah digunakan?, apakah sudah dibayarkan?, Berapa nilai retribusinya?, siapa yang membayarkan?, kemana pembayaran tersebut masuk?, dan apakah proses administrasi setelah pembayaran tetap berjalan berdasarkan dokumen yang sah?

Lebih jauh, apabila sebuah tanda tangan pejabat diduga digunakan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemiliknya maka dapat berujung pidana.

Dalam hukum pidana yang berlaku saat ini, pemalsuan surat diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. UU tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan kemudian mengalami penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Di sisi lain, apabila pihak yang diduga terlibat merupakan PNS, persoalannya juga dapat memiliki konsekuensi kepegawaian.

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban, larangan, pemeriksaan serta jenis hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran. Aturan pelaksanaannya antara lain terdapat dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.

Dalam kondisi tertentu, satu perbuatan yang dilakukan oleh oknum PNS dapat memiliki konsekuensi pada ranah pidana sekaligus disiplin kepegawaian. Proses dan pembuktiannya tetap bergantung pada ketentuan serta kewenangan masing-masing.

Peran Kepala Dinas, BKPSDM, Inspektorat dan Bupati menjadi penting dalam hal ini, bukan untuk langsung menyimpulkan siapa yang bersalah, tetapi memastikan dugaan tersebut diperiksa secara benar, objektif dan sesuai kewenangan.

Sebab dalam urusan dokumen pemerintahan, satu tanda tangan bisa terlihat kecil. Tetapi ketika tanda tangan itu menyangkut kewenangan negara, ada konsekuensi serius dibaliknya.

(Abd)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *