Minsel, AndalanIDN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Rumoong Atas, Kecamatan Tareran pada awal Desember 2022.
Penangkapan oleh Polres Minsel ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Terduga pelaku inisial HS (53) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dan terhitung mulai tanggal 27 Desember 2022 telah resmi ditahan di ruang tahanan Polres Minsel,” ujar Kombes Pol Jules.
Kronologi penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisal HS (53) terhadap korban pria bernama Reymond Kembau (42), warga Desa Rumoong Atas, diduga dipicu karena ketersinggungan dan sudah berada dalam pengaruh alkohol (mabuk).
“Penganiayaan sesama warga Desa Rumoong Atas ini terjadi karena tersinggung saat bercanda, yang diduga sudah dalam pengaruh minuman keras di pesta ulang tahun di rumah salah satu warga,” lanjutnya.
Merasa tersinggung, terduga pelaku berinisial HS kemudian emosi dan menganiaya korban dengan sebuah kayu yang digunakan untuk menumbuk cabai (dodutu).
“Karena tersinggung dan emosi, terduga pelaku melakukan pemukulan berulang kali dengan menggunakan dodutu, selanjutnya mengejar korban dengan menggunakan sajam, namun korban saat itu langsung diamankan keluarganya,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Rmy)