banner 728x250
Hukrim  

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kanal Tanggidaa

Kanal Tanggidaa
Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kanal Banjir Tanggidaa (Foto : Hms/KejatiGorontalo)
banner 120x600

Gorontalo, AndalanIDN – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa di Kota Gorontalo yang dikerjakan pada tahun anggaran 2022 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo akhirnya masuk pada tahap penetapan tersangka. Ada tiga orang yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kamis (05/12/2024).

Ketiga tersangka digiring dengan mengenakan rompi tahanan menuju lapas Gorontalo usai dilakukan pemeriksaan oleh bagian Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo.

Adapun ketiganya masing-masing berinisial (RSL) selaku KPA, (KWT) selaku Direktur Cabang PT. MGK dan (RN) selaku Direktur dan Team Leader CV Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana sebagai konsultan pengawas.

Melalui konferensi pers, Asisten Tindak Pidana Khusus, Nur Surya, S.H., M.H., menyampaikan ada beberapa temuan dari hasil pemeriksaan terhadap pekerjaan Kanal Tanggidaa.

“Hasil pekerjaan PT. MGK terdapat kekurangan volume pekerjaan sehingga terdapat selisih nilai pekerjaan senilai Rp4.595.228.293,95 dan diduga terdapat aliran dana pekerjaan Pembangunan kanal Tanggidaa kepada pihak yang tidak berhak dan digunakan bukan keperluan pekerjaan, antara lain yakni untuk peminjaman pengeluaran fee Perusahaan, pemberian kepada pejabat untuk Dinas PUPR, serta pemberian lain kepada pihak yang tidak berhak, seluruhnya senilai Rp1.739.000.000,00,”ungkapnya pada awak media.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aliran dana lebih lanjut dan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(Abd)