banner 728x250

Tim Penilai Internal WBK/WBBM Kunjungi Kejari Pohuwato 

WBK
Inspektur III Jaksa Agung Muda Pengawasan, Drs. Muhammad Naim, S.H., M.H, didampingi Kajari Pohuwato, Dr. Arjuna M. Wiritanaya, SH, MH, dan jajaran Kejari Pohuwato (Foto : AndalanIDN)
banner 120x600

Pohuwato, AndalanIDN – Tim Penilai Internal (TPI) WBK/WBBM yang dipimpin oleh Inspektur III Jaksa Agung Muda Pengawasan, Bapak Drs. Muhammad Naim, S.H., M.H., melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, Jumat (11/04/2025) pukul 10.00 WITA.

Kedatangan tim penilai disambut secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Dr. Arjuna M. Wiritanaya, S.H., M.H didampingi jajaran Kepala Seksie (Kasie) di Kejari Pohuwato.

WBK
Inspektur III Jaksa Agung Muda Pengawasan, Bapak Drs. Muhammad Naim, S.H., M.H, saat melakukan kunjungan di Kejari Pohuwato (Foto : AndalanIDN)

Adapun kunjungan tersebut dilakukan sebagai salah satu bagian dari proses verifikasi lapangan terhadap satuan kerja yang diajukan untuk memperoleh predikat WBK/WBBM pada tahun 2025.

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sendiri adalah predikat yang diberikan kepada instansi yang berhasil mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme.

WBK

Instansi yang meraih predikat WBK harus memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi.

Enam area perubahan tersebut adalah:

– Manajemen perubahan

– Penataan tata laksana

– Penataan sistem manajemen sumber daya manusia

– Penguatan pengawasan

– Penguatan akuntabilitas kinerja

WBK

Sementara itu, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada instansi yang berhasil mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta memberikan pelayanan prima.

Kejaksaan telah melakukan berbagai upaya untuk meraih predikat WBK dan WBBM, seperti:

– Mencanangkan Zona Integritas WBK-WBBM

– Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas

– Penyematan selempang kepada Agen Perubahan, Duta Pelayanan, dan Duta Media Sosial

– Melakukan verifikasi lapangan.

 

Diketahui, nilai Lembar Kerja Evaluasi (LKE) oleh Tim Penilai Internal (TPI) Kejaksaan Agung RI untuk Kejaksaan Negeri Pohuwato adalah 90,16, setelah dilakukan verifikasi lapangan berdasarkan saran dan masukan dari Tim Penilai Internal Kejaksaan Agung RI, nilainya meningkat menjadi 94,32.

Hal ini merupakan nilai yang tertinggi untuk satuan kerja pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Kejaksaan Negeri Pohuwato menerapkan Go Green Office yaitu konsep perkantoran yang berfokus pada keberlanjutan ramah lingkungan yang antara lain :

– Paperless : meminimalisir penggunaan kertas dengan teknologi

– Botol Minum (Tumbler) : membawa botol minum/Tumbler dari rumah untuk mengurangi penggunaan sampah plastik dan menghemat pengeluaran dengan tidak membeli minuman kemasan

– Eco Bag : memanfaatkan kantong plastik menjadi eco bag untuk mengurangi jumlah sampah plastik

– Daur ulang : melakukan daur ulang untuk mencegah pencemaran lingkungan, mengurangi polusi sampah & udara, dan membuat kreatifitas dengan kerajinan tangan.

Kejaksaan Negeri Pohuwato mempunyai program unggulan diantaranya :

– E-lang 24 jam : Layanan E-tilang dengan proses pengambilan tilang paling lama 5 menit

– Siaga Mas : Sistem Informasi Layanan Pengaduan Masyarakat 24 jam

– Siap Pak : Sistem Informasi Administrasi, Pengambilan dan Pengantaran Barang Bukti dengan layanan 24 jam.

Kejaksaan Negeri Pohuwato juga mohon dukungan dari masyarakat agar nantinya mendapat predikat WBK tahun 2025.

(Abd)

banner 325x300 banner 325x300 banner 325x300