Pohuwato, AndalanIDN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato mengamankan lima orang, terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan, dalam operasi penindakan dugaan peredaran sabu di Desa Sipatana, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (15/8/2026). Salah satu dari mereka, berinisial FP, diketahui merupakan Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Pohuwato.
Penindakan berlangsung sekitar pukul 14.00 WITA, saat mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi DB 1930 DC yang ditumpangi kelima terduga berhenti di pinggir jalan, tepat di depan sebuah minimarket di Desa Sipatana. Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato IPTU Budi Abdul Gani, S.H., langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan penumpangnya.
Kelima terduga yang diamankan masing-masing berinisial FP alias AY, NM alias N, AHIM alias H, MFL alias U, dan RM alias A.
Penindakan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Satresnarkoba sekitar pukul 11.00 WITA, terkait sejumlah orang yang diduga membawa sabu menggunakan kendaraan menuju Kecamatan Marisa. Petugas kemudian menelusuri identitas, jenis kendaraan, hingga ciri-ciri para terduga, sebelum akhirnya berhasil melacak keberadaan mobil yang dimaksud.
Dalam pemeriksaan awal yang disaksikan aparat desa setempat, polisi menemukan satu sachet plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, tersimpan di bawah karpet mobil bagian tengah sebelah kanan tepat di posisi duduk FP. Saat diinterogasi, FP mengaku membawa dan menyimpan barang tersebut setelah memperolehnya dari wilayah Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.
Empat dari lima terduga, yakni FP, NM, AHIM, dan MFL, mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial F di Kecamatan Moutong dengan harga sekitar Rp500 ribu. Keempatnya juga mengaku sempat mengonsumsi barang tersebut secara bersama-sama di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Moutong.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan FP, NM, AHIM, dan MFL positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine. Sementara satu terduga lainnya, RM, dinyatakan negatif terhadap kedua zat tersebut.
Dari penindakan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sachet plastik klip kecil diduga berisi sabu, empat unit telepon seluler, serta satu unit mobil Toyota Avanza putih nomor polisi DB 1930 DC lengkap dengan STNK dan kunci kontak. Kelima terduga bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi kini melanjutkan proses penyidikan, melengkapi administrasi perkara, serta merencanakan pengujian barang bukti di BPOM Gorontalo guna memastikan kandungan zat yang diamankan.
Pihak kepolisian menegaskan seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terduga, dan proses hukum terhadap mereka tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Abd)











