Satu Orang Jadi Tersangka Kasus PETI Dam Hulawa, Polisi Masih Kejar Pihak Lain

Hukum & Kriminal113 Dilihat
banner 468x60

Gorontalo, AndalanIDN – Penanganan kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Dam, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan seorang pria berinisial RP sebagai tersangka. Ia disebut berperan sebagai pelaku usaha dalam aktivitas pertambangan yang berlangsung di lokasi tersebut.

banner 1024x1536

RP kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengusut aktivitas pertambangan di lokasi Dam yang sebelumnya dilanda longsor hingga menyebabkan sejumlah penambang meninggal dunia.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo melalui Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede mengatakan, penyelidikan bermula dari peristiwa longsor di kawasan pertambangan tersebut.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk mengetahui aktivitas yang berlangsung di lokasi.

“Pada Minggu (16/08/2026), tim gabungan Subdit I Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama Satreskrim Polres Pohuwato melakukan penyelidikan, pemasangan police line, serta mengamankan barang bukti di lokasi tambang. Tim juga melakukan wawancara terhadap keluarga korban longsor yang selamat dalam kegiatan pertambangan tersebut,” ujar Maruly.

Dari penyelidikan tersebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai aktivitas pertambangan sekaligus mengetahui pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan di lokasi Dam.

Perkara kemudian dibawa ke tahap gelar perkara. Hasilnya, pada Rabu (02/09/2026), penyidik menetapkan RP sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, pada Rabu (02/09/2026) kami menggelar perkara penetapan tersangka dan menetapkan Sdr. RP selaku pelaku usaha sebagai tersangka dalam kasus ini,” jelas Maruly.

Sehari berselang, penyidik memeriksa RP melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Kamis (03/09/2026).

Tahapan tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Gorontalo. Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, RP kemudian resmi ditahan di Rutan Polda Gorontalo.

Namun, perkara PETI di kawasan Dam Hulawa masih terus berjalan. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat ataupun memiliki tanggung jawab dalam aktivitas pertambangan tanpa izin itu.

Maruly mengatakan proses penyidikan masih berlangsung.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas pertambangan ilegal, baik dari sisi hukum maupun keselamatan,” tegas Maruly.

Dalam perkara tersebut, RP disangkakan melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.

(Abd)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *