Gorontalo, AndalanIDN – Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, untuk menelaah kembali perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2021.
Dilansir dari Butota, desakan itu muncul karena APKPD menilai, masih terdapat sejumlah fakta dan alat bukti yang perlu ditelusuri lebih jauh, khususnya terkait dugaan penyimpangan sejak tahapan perencanaan, persiapan hingga pelaksanaan pengadaan tanah.
Koordinator APKPD, Wahyu, mengatakan pihaknya telah menemukan sejumlah hal, yang menurut mereka perlu kembali ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Menurut Wahyu, salah satu yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai hasil penelusuran data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang disebut pernah muncul dalam ekspos penyidik Kejati Gorontalo, tetapi menurutnya tidak dihadirkan dalam persidangan.
“Dalam ekspos penyidik Kejati Gorontalo, ditemukan hasil penelusuran data PPATK. Namun, data tersebut menurut kami tidak pernah dihadirkan secara terbuka dalam persidangan,” kata Wahyu.
Ia menyebut, informasi tersebut perlu ditelusuri karena berkaitan dengan dugaan aliran transaksi dan kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh keuntungan dari proses pembebasan lahan GORR.
Wahyu juga menyoroti, dugaan transaksi setor tunai dengan nilai signifikan pada periode pelaksanaan proyek. Menurut dia, transaksi tersebut perlu diuji lebih lanjut, termasuk dengan menelusuri underlying transaksi dan pihak-pihak yang berkaitan.
Selain itu, APKPD mengaku memiliki informasi mengenai dugaan pemberian atau gratifikasi dari pihak swasta kepada pihak yang memiliki hubungan dengan pejabat pada saat proses pengadaan tanah berlangsung.
” Namun, perlu ditegaskan kami tidak ingin mendahului proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Wahyu.
“Olehnya, kami meminta Kejati Gorontalo menelaah kembali perkara GORR. Jika memang terdapat bukti baru atau informasi yang belum didalami, tentu harus ditelusuri sesuai ketentuan hukum,” lanjut Dia.
Permintaan tersebut, kata Wahyu, bukan dimaksudkan untuk mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum, melainkan mendorong aparat penegak hukum memastikan apakah masih terdapat peristiwa pidana atau pihak lain yang belum tersentuh dalam perkara tersebut.
Dalam putusan perkara Gabriel Triwibawa, majelis hakim juga mencatat sejumlah fakta mengenai proses validasi dan pembayaran ganti rugi tanah GORR, termasuk pembayaran yang disebut dilakukan tanpa dilengkapi dokumen alas hak tertentu. Putusan tersebut juga memuat bahwa anggaran pembebasan lahan GORR pada 2014–2017 mencapai sekitar Rp157,3 miliar untuk 1.110 bidang tanah.
“Kami akan melaporkan persoalan ini dalam waktu dekat. Jika laporan kami tidak direspons, kami akan menempuh langkah ke tingkat yang lebih tinggi,” tegas Wahyu.
Seperti kita ketahui, dalam perkara tersebut, Jaksa sebelumnya mendakwa adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp43.356.992.000 berdasarkan audit BPKP. Pada 27 April 2021, Pengadilan Tipikor Gorontalo menjatuhkan hukuman kepada Ibrahim dan Farid Siradju masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dinyatakan bersalah dalam dakwaan lebih subsidiair terkait pembuatan atau pemalsuan buku maupun daftar untuk pemeriksaan administrasi.
Pada hari yang sama, Asri Wahjuni Banteng juga divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Perkara Asri tercatat dalam Putusan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN Gto.
Sementara itu, perkara Gabriel Triwibawa, mantan Kepala Kanwil BPN Gorontalo, diputus pada 4 November 2021. Majelis hakim menjatuhkan putusan lepas dari tuntutan hukum (onslag), dan Perkara tersebut tercatat dalam Putusan Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto. (*)
















