Amankan Pria 27 Tahun, Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

banner 468x60

Kupang, AndalanIDN – Tim Zero Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberdayaan Perempuan dan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT bersama Subdit I Ditres PPA dan PPO mengamankan seorang pria berinisial L (27), yang diduga terlibat tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE).

L diamankan polisi pada Rabu (23/9/2026), setelah kepolisian menindaklanjuti pengaduan seorang perempuan berinisial D yang disampaikan ke Polda NTT pada 8 September 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, L diketahui merupakan warga Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Ia diketahui belum menikah dan saat ini belum atau tidak bekerja.

Kasus tersebut bermula ketika korban berulang kali menerima panggilan video melalui WhatsApp dari nomor yang tidak dikenalnya.

Karena suaminya bekerja sebagai pelaut, korban sempat mengira panggilan tersebut berasal dari suaminya.

Namun, dugaan pelecehan terjadi ketika salah satu panggilan diangkat. Dalam panggilan tersebut, terduga pelaku diduga sengaja memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.

Gangguan itu kemudian disebut terus berulang. Terduga pelaku diduga menggunakan sejumlah nomor WhatsApp berbeda untuk kembali menghubungi korban.

Tak hanya melakukan tindakan tidak senonoh melalui panggilan video, terduga pelaku juga diduga mengajak korban melakukan hubungan seksual dengan menawarkan sejumlah uang.

Tindakan tersebut membuat korban merasa terancam dan mengalami ketidaknyamanan secara psikologis. Korban kemudian memilih melaporkan kejadian tersebut kepada Polda NTT.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Zero melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menemukan keberadaan L.

Saat diamankan, L disebut bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku juga mengungkapkan adanya tiga orang korban lainnya yang diduga menjadi sasaran tindakan serupa.

Untuk proses hukum selanjutnya, korban telah diarahkan membuat Laporan Polisi secara resmi melalui SPKT Polda NTT.

Sementara L telah diserahkan kepada Subdit I Perempuan Ditres PPA dan PPO Polda NTT untuk menjalani proses penyidikan serta penanganan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengenai pengungkapan perkara tersebut, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa “Kapolda NTT menyampaikan apresiasi atas kecepatan langkah Tim Zero dalam merespons pengaduan masyarakat dan menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang berbasis elektronik”.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para perempuan, agar tidak ragu untuk segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengalami atau melihat tindakan pelecehan demi mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang semestinya,” ujar Kabidhumas.

(Abd)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *