Gorontalo, AndalanIDN – Sengketa jual beli lahan yang melibatkan ahli waris dan PT. Alif Setya Perkasa milik Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Hj. Wisnu Nusi kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, aktivis Gorontalo Frangkimax Kadir turun tangan menyoroti dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang kini menjadi pokok sengketa di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo.
Dalam keterangannya, Frangkimax menilai ada kejanggalan dalam penerbitan sertifikat milik PT. Alif Setya Perkasa. Ia mendesak Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Achmad, S.ST., MH untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan internal terhadap Kepala BPN Kota Gorontalo Kusno Katili.
“Kami melihat ada indikasi maladministrasi dalam penerbitan sertifikat ini. Oleh karena itu, kami meminta Kakanwil BPN Gorontalo untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut,” tegas Frangkimax.
Tidak hanya berhenti pada desakan audit, Frangkimax juga mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran yang melibatkan berbagai elemen pemuda di Gorontalo. Aksi ini dimaksudkan untuk menuntut kejelasan atas aduan yang disampaikan para ahli waris yang merasa dirugikan.
“Jika tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang, kami akan menggelar demo besar yang melibatkan banyak unsur pemuda Gorontalo. Kami menuntut kejelasan dan keadilan untuk para ahli waris yang haknya terabaikan,” ujar Frangkimax.
Frangkimax juga menyoroti peran oknum lurah setempat yang dinilai tidak transparan dalam kasus ini. Ia meminta Walikota Gorontalo Adhan Dambea untuk menindak tegas oknum lurah yang diduga bermain mata dengan pihak PT. Alif Setya Perkasa.
” Berdasarkan kronologi yang ada, pihak lurah dan pembeli terkesan menutupi akses informasi dan tidak pernah memberikan dokumen jual beli atas transaksi lahan warisan tersebut kepada para ahli waris, ” Ucap Frangkiaax.
“Sangat jelas ada upaya menutupi informasi. Dokumen transaksi jual beli tidak pernah diberikan kepada ahli waris. Ini menunjukkan ada yang tidak beres. Kami minta Pak Walikota untuk bertindak tegas terhadap oknum lurah yang terlibat,” tandas Frangkimax.
Sementara itu, kuasa hukum para ahli waris, Abdulwahidin D. P. Tanaiyo, SH., MH menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan berkas laporan lengkap terhadap semua pihak yang dinilai merugikan kliennya.
“Kami sudah menyiapkan laporan baik secara pidana maupun perdata terhadap para pihak yang terlibat dalam kasus ini. Kami akan menempuh semua jalur hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak-hak ahli waris,” tegas Abdulwahidin.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Gorontalo Kusno Katili saat dikonfirmasi awak media, menyebut bahwa pihaknya masih akan mempelajari aduan tersebut.
” Kami pelajari dulu tuduhan maladministrasinya, ok terima kasih, ” Jawabnya singkat. (*)













