Jakarta, AndalanIDN – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) mendesak Kapolri mengevaluasi kepemimpinan Kapolda Sumatera Selatan menyusul dugaan tindakan represif aparat kepolisian terhadap Ketua DPC PERMAHI Palembang saat aksi demonstrasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Desakan tersebut disampaikan Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi Keanggotaan DPN PERMAHI, Moh Sahrul Lakoro. Ia menyayangkan dugaan tindakan aparat dalam pengamanan aksi tersebut dan meminta agar persoalan itu ditindaklanjuti secara serius.
“Peristiwa ini merupakan persoalan serius yang menyangkut perlindungan hak konstitusional warga negara, batas kewenangan aparat, dan akuntabilitas penegakan hukum dalam negara demokrasi.” Kata Sahrul
Menurut Sahrul, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Jaminan tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Selain itu, penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Ketentuan tersebut memuat prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, preventif, dan kewajaran.
Sahrul menilai, pengamanan demonstrasi tidak hanya berorientasi pada pemeliharaan ketertiban, tetapi juga harus memastikan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi tetap terlindungi.
Karena itu, apabila ditemukan penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak sesuai prosedur, menurutnya, tindakan tersebut perlu diperiksa dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum serta pengawasan yang transparan.
“Atas dasar itu, DPN PERMAHI mendesak Kapolri untuk mengevaluasi secara menyeluruh kepemimpinan Kapolda Sumatera Selatan dan mencopotnya apabila hasil evaluasi menunjukkan kegagalan kepemimpinan atau pengawasan yang serius.” Ujarnya
DPN PERMAHI juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Organisasi itu turut mendesak agar fakta diungkap secara objektif serta korban dan saksi mendapatkan perlindungan.
Bagi DPN PERMAHI, persoalan ini tidak hanya menyangkut kader organisasi, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat dalam menyampaikan kritik dan aspirasi.
Kepolisian, menurut Sahrul, harus menjalankan tugas sebagai pelindung masyarakat dan menjamin kebebasan berpendapat sesuai ketentuan hukum.
“Ketika aparat penegak hukum diduga melanggar batas kewenangannya, negara wajib menghadirkan pemeriksaan yang transparan dan pertanggungjawaban yang nyata. Tidak boleh ada impunitas, dan tidak boleh ada kekuasaan yang berdiri di atas hukum, Tagline POLRI Bersama Masyarakat tidak boleh hanya sebatas wacana melainkan membutuhkan komitmen dan realisasi.” Pungkasnya
(Abd)
















