Pohuwato, AndalanIDN – Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo resmi beroperasi setelah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ditandai dengan acara peresmian yang berlangsung di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Selasa (06/10/2026).
Peresmian ini juga menjadi langkah pemerintah mendorong pertambangan rakyat yang legal dan berdampak bagi masyarakat.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, Wardoyo Mansur Pongoliu, mengatakan koperasi tersebut telah memenuhi berbagai persyaratan, termasuk aspek lingkungan, tata ruang, teknis, dan kehutanan.
“Ini adalah sebuah role model di Gorontalo, dimana aktivitas pertambangan diharapkan sesuai regulasi untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dari pengajuan awal sekitar 9 (sembilan) hektare, area yang dapat dimanfaatkan setelah penyesuaian menjadi 0,47 hektare. Dengan IPR, koperasi dapat menggunakan satu excavator, satu loader, dan satu dump truck sesuai ketentuan.
IPR berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang dua kali. Pemerintah berharap kegiatan ini meningkatkan kesejahteraan warga Desa Karya Baru dan sekitarnya.
Dinas ESDM juga akan membentuk satgas dan tim percepatan IPR di Kabupaten Pohuwato untuk pendampingan serta pengawasan.
Ditempat yang sama, Pengawas Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo, Supriyanto Baino, mengatakan koperasi tersebut diharapkan dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
“Pada tahap awal, kami melibatkan sekitar 30 tenaga kerja,” ujarnya.
Ia menyebut pengurusan IPR membutuhkan waktu sekitar satu tahun dua bulan.
“IPR adalah mimpi kami. Kami serius mengurus legalitas tambang melalui koperasi,” katanya.
Supriyanto berharap koperasi tersebut menjadi contoh bagi koperasi pertambangan rakyat lainnya di Pohuwato.
Sementara itu, Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, menyambut baik beroperasinya Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo.
“Kami pemerintah daerah hari ini sangat senang dan gembira karena kami selalu ditanya oleh penambang soal WPR. Ternyata terbukti di Provinsi Gorontalo ada 10 Blok WPR, hari ini di Pohuwato di launching oleh pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato,” ungkapnya.
Ia menegaskan pemerintah daerah mendukung legalisasi pertambangan rakyat dengan tetap memperhatikan aturan.
Iwan berharap koperasi lain segera mengikuti proses legalisasi dan memperoleh IPR.
(Abd)














