Ramai Deprov Bermanuver Anggaran, Apakah Strategis Peran Setwan Perlu Diperiksa?

Daerah, Opini51 Dilihat
banner 468x60

Oleh : Jeffry As Rumampuk / Founder Butota

OPINI – Buruknya pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo, kembali disuarakan. Sejumlah persoalan yang muncul dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2025, dinilai tidak cukup dipandang sebagai persoalan administrasi semata.

banner 1024x1536

Terutama, pada sorotan belanja jasa tenaga kebersihan di Rumah Dinas Ketua DPRD serta pengadaan sewa kendaraan dinas operasional, . Kedua item belanja itu sama-sama memunculkan persoalan dalam hasil pemeriksaan BPK, dengan nilai kelebihan pembayaran yang cukup besar.

BPK Gorontalo, menemukan kelebihan pembayaran jasa tenaga kebersihan sebesar Rp188.160.030. Sementara untuk belanja sewa kendaraan dinas operasional, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp105,21 juta.

Temuan tersebut, kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih luas, apakah persoalan itu hanya berkaitan dengan kebijakan pimpinan DPRD sebagai pengguna fasilitas, atau terdapat persoalan lain dalam mekanisme pengelolaan anggaran di tingkat Sekretariat DPRD?, termasuk peran pejabat teknis yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, pengadaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban anggaran.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, pada pemeriksaan BPK, pengadaan jasa tenaga kebersihan di Sekretariat DPRD awalnya melibatkan 16 orang per bulan. Namun jumlah tersebut kemudian bertambah menjadi 21 orang setelah adanya permintaan penambahan tenaga kebersihan untuk Rumah Dinas Ketua DPRD.

Persoalannya, menurut pemberitaan yang mengutip hasil pemeriksaan BPK, penambahan tersebut tidak didukung analisis kebutuhan maupun justifikasi teknis. Bahkan disebut tidak terdapat perubahan bangunan ataupun penambahan luas lahan di rumah dinas yang menjadi lokasi penempatan tenaga kebersihan.

BPK kemudian melakukan pemeriksaan fisik, Dan dari tujuh nama yang tercatat ditempatkan di rumah dinas Ketua DPRD, hanya satu orang yang ditemukan berada di lokasi ketika pemeriksaan dilakukan pada November 2025.

Lebih jauh, hasil permintaan keterangan terhadap tujuh orang tersebut juga memunculkan persoalan lain. Mereka disebut tidak mengetahui perusahaan penyedia jasa yang tercantum dalam administrasi Sekretariat DPRD dan tidak pernah membuat kontrak dengan perusahaan tersebut. Dari tujuh orang yang tercatat, BPK menyebut hanya dua orang yang diketahui benar-benar bekerja sebagai tenaga kebersihan di rumah dinas.

Berdasarkan kondisi tersebut, BPK menghitung kelebihan pembayaran sebesar Rp150 juta, untuk pembayaran tenaga kebersihan yang dinilai tidak didukung bukti pembayaran kepada pihak yang bersangkutan. Pada point ini, pihak ketiga yakni jasa outsorching juga perlu juga diperiksa, terkait administrasi ketujuh tenaga kebersihan yang ditambahkan diluar perencanaan.

Selain itu, terdapat Rp38.160.030 yang berkaitan dengan pembayaran kepada tujuh tenaga kebersihan tersebut. Dengan demikian, total kelebihan pembayaran yang dihitung BPK mencapai Rp188.160.030.

Memang, BPK telah merekomendasikan agar kelebihan pembayaran tersebut diproses dan disetorkan kembali ke kas daerah. Namun, hal tersebut tidak bisa dipandang hanya persoalan administrasi saja. Sebab, dugaan pemufakatan jahat pada pengelolaan tersebut, sudah sangat terurai dihadapan banyak orang.

Kita beri contoh terdekat yang seirama pada kasus tersebut, yakni anggaran jasa sopir anggota DPRD diluar pimpinan dan sekretariat yang berjumlah 27 orang. Perkara ini, seperti kita ketahui telah dilaporkan di Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan diduga negara dirugikan sebanyak Rp4,6 Miliar.

Temuan ini penting, karena memperlihatkan bahwa persoalan bukan sekadar apakah Ketua DPRD meminta tambahan tenaga kebersihan atau tidak. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa yang merencanakan penambahan tersebut, siapa yang memasukkannya ke dalam dokumen anggaran, siapa yang menyusun kebutuhan teknis, siapa yang memproses kontrak, siapa yang melakukan pembayaran, dan siapa yang kemudian bertanggungjawab melalui dokumen administrasi keuangan.

Jika benar terdapat pembayaran terhadap tenaga yang tidak bekerja sebagaimana tercantum dalam dokumen, maka rangkaian proses tersebut layak ditelusuri secara menyeluruh.

Persoalan menarik berikutnya muncul pada belanja sewa kendaraan dinas operasional atau KDO-S.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Sekretariat DPRD menganggarkan sewa tiga unit kendaraan melalui CV AG dengan nilai kontrak Rp232,2 juta untuk masa sewa 12 bulan.

Namun dalam pemeriksaan, perusahaan yang tercantum sebagai penyedia disebut mengakui tidak pernah menyediakan tiga kendaraan sebagaimana tercantum dalam kontrak. Perusahaan tersebut disebut hanya dipinjam namanya dalam proses pengadaan dan menerima fee sekitar Rp8,21 juta.

Dari pembayaran termin pertama sebesar Rp205,21 juta setelah pajak, sekitar Rp197 juta disebut dikembalikan kepada pihak Sekretariat DPRD. Disini terinformasi, ada campur tangan Sekertaris pribadi ketua DPRD, sehingga memungkinkan aparat penegak hukum untuk memulai penyelidikan.

BPK juga menemukan penggunaan dana pengembalian sebesar Rp97 juta, yang dinilai tidak sesuai kondisi sebenarnya. Dari angka tersebut, Rp65 juta berkaitan dengan kendaraan yang keberadaannya tidak diketahui, sementara Rp32 juta masih berada dalam penguasaan Kepala Bagian Umum dan Keuangan ketika pemeriksaan berlangsung.

BPK kemudian menghitung kelebihan pembayaran belanja sewa kendaraan dinas operasional sebesar Rp105,21 juta dan merekomendasikan agar kelebihan pembayaran diproses serta disetorkan ke kas daerah.

Tentu posisi ini menimbulkan pertanyaan serius, mengenai mekanisme pengadaan dan pengawasan internal di Sekretariat DPRD.

Sebab, apabila penyedia yang tercantum dalam kontrak mengaku tidak menyediakan kendaraan sebagaimana diperjanjikan, maka hal ini sangat serius sehingga memungkinkan aparat penegak hukum untuk dapat menelusuri seluruh rantai administrasinya.

Mulai dari penyusunan kebutuhan, pemilihan penyedia, kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pencairan termin, penggunaan dana, hingga penyusunan dokumen pertanggungjawaban. Disini, masalah sejatinya akan mengarah pada pejabat PPATK atau pejabat teknis di DPRD itu sendiri.

Selanjutnya, jika melihat dari dua persoalan tersebut, muncul kritik bahwa pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD tidak semestinya, hanya dilihat dari sisi kebijakan pimpinan DPRD.

Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, terdapat pejabat dan perangkat yang memiliki tugas serta kewenangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pembayaran, pengadaan, pengawasan dan pertanggungjawaban.

Karena itu, apabila ditemukan kegiatan atau pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, penting untuk mengetahui siapa yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan tersebut?.

Hal ini, sebenarnya sudah dikritisi oleh kordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Wahyu Pilobu. Dia menilai, persoalan tersebut tidak logis apabila hanya dibebankan pada keinginan pimpinan DPRD.

“Tidak mungkin ini hanya keinginan Ketua DPRD dalam menempatkan anggaran untuk jasa kebersihan dan sewa kendaraan operasional. Diduga pasti ada peran pejabat yang bertanggung jawab, apalagi pihak ketiga sudah memberikan keterangan dalam pemeriksaan BPK,”

Pernyataan tersebut, memang merupakan pandangan atau dugaan yang masih membutuhkan pembuktian. Namun substansinya patut menjadi pertanyaan bagi aparat penegak hukum, apabila ditemukan indikasi adanya kesengajaan, rekayasa administrasi atau penggunaan dokumen pertanggungjawaban yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

Sebab senada dengan temuan BPK tersebut, sorotan terhadap pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD juga berkembang pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Provinsi Gorontalo di Bandung pada 2025.

Adanya dugaan ketidaksesuaian, dalam dokumen pertanggungjawaban kegiatan tersebut. Salah satu sumber dari media bahkan mengungkap adanya dugaan pengaturan pihak yang akan menjadi Event Organizer sebelum kegiatan berlangsung.

Hal tersebut, dikatakan Wahyu Pilobu yang kemudian mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo menelusuri dugaan tersebut. Ia menyebut telah mendengar rekaman seorang pejabat di lingkungan DPRD yang berkaitan dengan kepanitiaan, pelaksanaan kegiatan hingga penyusunan SPJ.

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili sendiri membantah dugaan keterlibatannya dan menyatakan dirinya hanya sebagai peserta. Ia menyebut pihak yang mengetahui pelaksanaan kegiatan adalah Sekretariat DPRD dan pejabat terkait.

Sementara Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo haji Rifli Katili saat pemberitaan tersebut diterbitkan, belum memberikan tanggapan.

Perkembangan berikutnya, APKPD dilaporkan telah membawa dugaan manipulasi SPJ kegiatan Bimtek tersebut ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada 9 September 2026. Laporan itu meminta aparat penegak hukum menelusuri rangkaian kegiatan mulai dari penunjukan EO, kontrak, anggaran, pelaksanaan, pembayaran hingga dokumen pertanggungjawaban.

Dengan adanya laporan tersebut, persoalan Bimtek semestinya dapat diuji melalui pemeriksaan dokumen dan bukti, bukan sekadar melalui pernyataan masing-masing pihak.

Berikut, konsentrasi yang dapat ditarik adalah bahwa point diatas perlu dilihat sebagai satu rangkaian pengelolaan anggaran.

Jika temuan tenaga kebersihan, sewa kendaraan dan dugaan persoalan SPJ Bimtek dilihat secara terpisah, masing-masing hanya dapat dianggap sebagai persoalan administrasi.

Namun apabila terdapat pola yang sama, misalnya penggunaan pihak ketiga, dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, pembayaran atas pekerjaan yang tidak terbukti, atau pengadaan yang tidak sesuai kontrak, maka aparat penegak hukum patut melihat apakah terdapat hubungan atau pola dalam proses pengelolaan anggaran tersebut.

Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Kuasa Pengguna Anggaran, pejabat penatausahaan, pihak yang melakukan pemeriksaan pekerjaan, penyedia barang atau jasa, hingga pihak yang menandatangani dokumen pertanggungjawaban, dapat dimintai keterangan sesuai kewenangan dan perannya masing-masing.

Bukan berarti seluruh pejabat tersebut bersalah, justru pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan siapa melakukan apa, berdasarkan kewenangan apa, menggunakan dokumen apa, dan untuk kepentingan siapa?.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu mengarah pada potensi masuk keranah hukum, jika unsur pidana terbukti dan dibuktikan.

Kita mengetahui, bahwa pengelolaan APBD memiliki aturan yang jelas. PP Nomor 12 Tahun 2019 mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah, termasuk pelaksanaan dan penatausahaan APBD, pertanggungjawaban, penyelesaian kerugian keuangan daerah serta pembinaan dan pengawasan.

Sementara, di pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Untuk pengadaan melalui penyedia, aturan juga mengatur tahapan mulai dari persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, serah terima hingga penilaian kinerja penyedia.

Karena itu, apabila suatu belanja ternyata tidak dilaksanakan sebagaimana kontrak, pekerjaan tidak benar-benar ada, penerima pembayaran tidak sesuai, atau dokumen pertanggungjawaban sengaja dibuat tidak sesuai keadaan sebenarnya, persoalannya dapat memiliki konsekuensi hukum yang lebih serius.

Namun, penentuan apakah sebuah peristiwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan dan pembuktian. Sehingga, jika BPK hanya mengejar pengembalian maka penegak hukum dapat masuk untuk mengejar mens rea nya sehingga dapat membuktikan dugaan mufakat jahat berulang

Memang, Pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah adalah penting. Tetapi apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi kesengajaan atau rekayasa, penyelesaian tidak seharusnya berhenti hanya karena uang dikembalikan. [**]

Catatan: Uraian mengenai jasa kebersihan, sewa kendaraan dan Bimtek dalam tulisan ini bersumber dari pemberitaan media lokal yang mengutip hasil pemeriksaan BPK, serta keterangan pihak-pihak terkait. Dugaan keterlibatan pihak tertentu belum dapat dianggap sebagai fakta pidana sebelum dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *