Kejaksaan Disambangi APKPD, Dugaan Manipulasi SPJ Bimtek DPRD Gorontalo Dilaporkan

banner 468x60

Gorontalo, AndalanIDN – Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Gorontalo melaporkan dugaan manipulasi dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Rabu (9/9/2026).

Dilansir dari faktanews.com , Laporan tersebut tidak sekadar mempersoalkan administrasi kegiatan. APKPD menduga terdapat persoalan serius di balik dokumen pertanggungjawaban yang digunakan untuk mempertanggungjawabkan anggaran negara.

banner 1024x1536

Sejumlah nama ikut diseret dalam laporan tersebut. Di antaranya Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili, mantan Sekretaris DPRD, Direktur Universitas Bale Bandung dan Kabag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo, Akristianto Ahmad.

APKPD menduga terdapat skema pengelolaan kegiatan yang patut dibongkar secara hukum, terutama berkaitan dengan keberadaan seorang Event Organizer (EO) bernama Suleman.

Berdasarkan bukti yang diklaim telah dikantongi APKPD, keberadaan Suleman menjadi salah satu titik penting yang harus ditelusuri aparat penegak hukum. Pasalnya, terdapat pengakuan dari salah satu pejabat yang disebut menyatakan bahwa Suleman merupakan orang yang ditunjuk atau dipercaya oleh Thomas Mopili untuk mengelola kegiatan Bimtek tersebut.

Jika dugaan tersebut benar, maka pertanyaan besarnya sederhana: atas dasar kewenangan apa pengelolaan kegiatan yang secara administratif melibatkan lembaga pendidikan justru diduga berada di tangan pihak lain?

Lebih jauh, APKPD menduga persoalan tidak berhenti pada siapa yang mengelola kegiatan. Organisasi tersebut juga menemukan indikasi bahwa dokumen SPJ yang semestinya menjadi pertanggungjawaban dari Universitas Bale Bandung justru diduga dibuat atau disiapkan oleh pihak EO atas nama Suleman.

Sebab, apabila benar dokumen pertanggungjawaban kegiatan yang seharusnya berasal dari pihak penyelenggara pendidikan justru disusun oleh pihak lain, maka Kejati Gorontalo perlu menguji seluruh rangkaian dokumen tersebut: mulai dari sumber dokumen, siapa yang menyusun, siapa yang memerintahkan, siapa yang menandatangani, hingga siapa yang menggunakan dokumen itu sebagai dasar pertanggungjawaban anggaran.

APKPD juga menduga Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Akristianto Ahmad, mengetahui bahkan diduga turut bekerja sama dalam rangkaian persoalan tersebut.

Dugaan itu berkaitan dengan posisi Akristianto Ahmad yang disebut memiliki keterkaitan dengan proses administrasi dan pertanggungjawaban kegiatan. APKPD menduga terdapat pengetahuan dari pihak terkait mengenai dokumen yang dipersoalkan, termasuk dugaan bahwa dokumen tersebut bukan merupakan dokumen pertanggungjawaban asli dari Universitas Bale Bandung.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut kini harus diuji. Bukan melalui perang opini, bukan melalui saling bantah di media, melainkan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak oleh aparat penegak hukum.

Koordinator APKPD Gorontalo, Wahyu Pilobu, menegaskan bahwa laporan tersebut disampaikan karena pihaknya melihat adanya sejumlah kejanggalan yang menurut mereka tidak boleh dibiarkan begitu saja.

“Kami tidak datang ke Kejati hanya membawa cerita. Kami membawa bukti dan meminta aparat penegak hukum menguji seluruh dokumen yang kami serahkan. Kalau memang tidak ada masalah, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ada dokumen pertanggungjawaban yang diduga bukan dibuat oleh pihak yang seharusnya, itu harus dibongkar,” tegas Wahyu.

Wahyu menilai persoalan tersebut tidak boleh dipersempit hanya sebagai kesalahan administrasi.

“Jangan sampai modusnya dibuat terlihat seperti administrasi biasa. Kami ingin penyidik melihat siapa yang mengatur kegiatan, siapa yang mengelola uang, siapa yang membuat dokumen, siapa yang menandatangani dan siapa yang kemudian menggunakan dokumen tersebut untuk mempertanggungjawabkan uang negara. Semua rantainya harus diperiksa,” katanya.

Ia juga meminta Kejati Gorontalo tidak berhenti pada pemeriksaan pejabat teknis.

“Kalau nanti ditemukan adanya perintah dari atas, jangan berhenti di bawah. Kalau ada orang yang hanya menjalankan perintah, jangan jadikan dia sebagai tumbal sementara aktor yang sebenarnya justru aman di belakang meja. Kami minta semuanya diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti,” ujar Wahyu.

Menurutnya, dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki jabatan strategis justru harus menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk bekerja lebih transparan dan profesional.

“Ini uang rakyat. DPRD seharusnya menjadi lembaga yang mengawasi penggunaan anggaran, bukan justru muncul dugaan persoalan dalam pertanggungjawaban anggaran di lingkungannya sendiri. Kalau benar ada manipulasi SPJ, ini bukan sekadar soal tanda tangan atau kertas. Ini soal integritas lembaga dan pertanggungjawaban uang publik,” tegasnya. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *