banner 728x250
Hukrim  

Miliki Sabu, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polisi di Kota Gorontalo

Residivis
Press Release Kasus Narkoba oleh Polresta Gorontalo Kota
banner 120x600

Kota Gorontalo, AndalanIDN – Seorang residivis pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (Narkoba) kembali diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo atas kepemilikan sabu-sabu.

Pria berinisial SR (49) warga Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo ini diamankan dengan barang bukti sebanyak 9 (sembilan) paket sabu-sabu.

Kapolres Kota Gorontalo, Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH didampingi Kasat Narkoba Akp Ricky P. Parmo, SH dalam press realesenya Kamis (25/07/2024) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat.

Dimana pelaku berinisial SR diduga sering memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu .

Setalah mendapat informasi tersebut kata AKBP Ade, Opsnal Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pada 27 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 Wita berhasil mengamankan SR yang merupakan residivis di wilayah Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

“Jadi setalah diamankan SR dibawa ke rumahnya yang ada di Kecamatan Kota Selatan dan langsung melakukan penggelahan, kemudian menemukan 9 (sembilan) paket sabu sabu yang diletakkan di belakangan pintu kamar,” ujar AKBP Ade Permana.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang ini milik dari Y (sudah diamankan Polda Gorontalo di hari yang sama) dimana SR hanya sebagai kurir dengan upah barang yang akan di gunakan SR sendiri.

Saat ini 9 (sembilan) paket sabu sabu dengan berat 1,5574 Gram sudah diamankan sementara SR sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Sub Pasal 144 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 20 tahun penjara,tutup Kapolresta.

(*)

banner 325x300 banner 325x300 banner 325x300