Pemerintah Pusat Kesulitan Mendata Hasil Tangkapan Ikan, Amrin Umar : Kan Tidak Ada Petugas Mereka Disini
Pohuwato, AndalanIDN – Komisi II (dua) DPRD Pohuwato menggelar rapat dengar pendapat (RDP), terkait tindak lanjut keluhan para nelayan dengan adanya peraturan Pemerintah Pusat atas pemindahan tempat pembongkaran ikan (TPI) ke luar Daerah Pohuwato, Kamis (20/07/2023).
RDP yang dipimpin oleh Iwan Abay ini turut dihadiri mayoritas nelayan Pohuwato serta Kepala Dinas Perikanan Pohuwato, Amrin Umar.
Dalam pembahasan tersebut, Iwan Abay menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat memindahkan tempat pembongkaran ikan (TPI) ke luar daerah Pohuwato dikarenakan para nelayan tidak melaporkan hasil tangkapan ikan terhadap pemerintah dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan.
Saat wartawan media AndalanIDN mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Perikanan Pohuwato, Amrin Umar menyampaikan, bahwa itu hanya tanggapan dari pemerintah pusat karena dari hasil tangkapan ikan tersebut tidak bermasalah, sebab petugas dari Dinas Perikanan memantau langsung dilapangan.
“Itu kan anggapan pusat, karena aturan ini dari pusat, kalau dari kita kan kita pantau langsung oleh petugas dilapangan jadi tidak masalah dengan hasil tangkapan,” ungkap Amrin Umar saat di konfirmasi via WhatsApp, Jum’at (21/07/2023).
Dari hasil wawancara tersebut, Amrin Umar mengatakan, bahwa petugas dari pemerintah pusat tidak berada di lapangan saat pantauan hasil tangkapan ikan oleh nelayan Pohuwato, sebab menjadi alasan mereka saat melakukan pendataan.
“Kan tidak ada petugas mereka disini,” pungkas Amrin Umar. (MD)