Pohuwato dan Bayang-bayang Peredaran Narkoba

Hukum & Kriminal218 Dilihat
banner 468x60

Tajuk, AndalanIDN – Narkoba tidak selalu datang dengan wajah yang mudah dikenali.

Ia bisa hadir di tengah lingkungan masyarakat, berpindah dari satu tangan ke tangan lainnya, masuk ke ruang-ruang privat, bahkan menyeret orang-orang dari latar belakang pekerjaan yang berbeda.

Di Pohuwato, persoalan itu bukan cerita baru.

Catatan pengungkapan kasus dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa perkara narkotika terus muncul. Data yang bersumber dari Polres Pohuwato dan dipublikasikan dalam sebuah penelitian mencatat terdapat 86 kasus narkoba sepanjang 2020 hingga 2023.

Rinciannya, 20 kasus terjadi pada 2020, kemudian 15 kasus pada 2021, meningkat menjadi 21 kasus pada 2022, dan kembali naik menjadi 30 kasus pada 2023.

Angka tersebut belum berhenti pada rentang waktu itu.

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pohuwato 2025–2029 disebutkan, sejak Januari hingga 22 Mei 2024 terdapat 15 kasus penyalahgunaan narkoba di Pohuwato dari total 44 kasus yang tercatat di Provinsi Gorontalo pada periode yang sama berdasarkan data pengungkapan kasus oleh Polda Gorontalo.

Angka-angka itu setidaknya menunjukkan satu hal: persoalan narkoba di Pohuwato bukan fenomena sesaat.

Bukan Sekedar Sabu

Dalam banyak pengungkapan di Pohuwato, narkotika jenis sabu cukup sering muncul sebagai barang bukti.

Namun persoalan narkoba sebenarnya jauh lebih luas daripada sekadar satu jenis zat.

Narkotika dan obat-obatan terlarang dapat hadir dalam berbagai bentuk dan memiliki dampak berbeda terhadap tubuh maupun perilaku penggunanya. Karena itu, persoalan narkoba bukan hanya soal barang apa yang ditemukan polisi, tetapi juga bagaimana barang tersebut bisa sampai kepada pengguna.

Rantai peredaran pun tidak selalu berhenti pada satu orang.

Ada pihak yang memasok, ada yang menjadi perantara, ada yang mengedarkan, dan ada pula yang menggunakan. Dalam sejumlah kasus, jaringan bahkan dapat melibatkan lebih dari satu wilayah.

Pola lintas wilayah tersebut bukan sesuatu yang asing dalam pengungkapan kasus di Pohuwato.

Pada 10 Januari 2024, misalnya, Polres Pohuwato mengamankan empat pria asal Sulawesi Tengah yang diduga membawa sabu saat melintas di wilayah Pohuwato. Polisi menghentikan kendaraan yang mereka tumpangi di wilayah Marisa, setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai perjalanan kendaraan tersebut dari Kecamatan Lambunu, Parigi Moutong, menuju Marisa.

Kasus serupa juga pernah terungkap di wilayah perbatasan.

Pada awal Januari 2023, Satresnarkoba Polres Pohuwato mengungkap dua kasus dalam waktu sekitar satu pekan. Salah satunya terjadi di Desa Imbodu, Kecamatan Randangan, sementara kasus lainnya terungkap di pos perbatasan Gorontalo-Sulawesi Tengah setelah polisi mendapat informasi adanya seseorang yang membawa sabu dari arah Palu menuju Gorontalo.

Artinya, posisi Pohuwato sebagai wilayah yang berbatasan dengan Sulawesi Tengah juga menjadi salah satu konteks yang perlu diperhatikan dalam melihat pola peredaran narkotika.

Ketika Narkoba Menyentuh Aparat Pemerintahan

Yang membuat persoalan ini semakin serius, narkoba tidak hanya muncul dalam perkara yang melibatkan masyarakat biasa.

Pada Januari 2023, Oknum Kepala Desa di Kabupaten Pohuwato ditangkap Satresnarkoba Polres Pohuwato. Ditemukan sejumlah barang bukti, berupa satu sachet plastic klip kecil berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap bong, satu buah kaca pirex, dua buah jarum, dua buah korek api gas.

Pada Maret 2024, Polda Gorontalo mengamankan seorang oknum camat di Kabupaten Pohuwato dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kasus tersebut bermula dari informasi mengenai sebuah rumah di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, yang diduga kerap digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Dalam penggerebekan, penyidik menemukan alat hisap dan sabu. Dari pemeriksaan, polisi kemudian mendapat informasi bahwa masih terdapat narkotika di rumah dinas oknum camat tersebut.

Di rumah dinas itu, penyidik menemukan 12 sachet plastik berisi sabu dan 32 sachet plastik kosong yang disimpan dalam tas kulit.

Kasus ini menjadi gambaran bahwa jabatan maupun posisi seseorang tidak otomatis membuatnya jauh dari ancaman narkotika.

Narkoba bisa menyentuh siapa saja

Dari Warga Biasa hingga Lingkungan Pertambangan

Pada Selasa, 10 Maret 2026, Satresnarkoba Polres Pohuwato kembali mengamankan empat pria yang diduga terlibat penyalahgunaan sabu di kawasan pertambangan Marisa.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga membawa sabu. Setelah diamankan dan diperiksa, polisi kemudian bergerak ke sebuah camp pekerja tambang dan mengamankan tiga orang lainnya.

Polisi menyebut sabu tersebut dibeli dari Sulawesi Tenggara dan merupakan pesanan tiga rekannya yang berada di lokasi pertambangan. Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut memperlihatkan bagaimana narkoba dapat hadir di lingkungan yang berbeda, termasuk kawasan yang menjadi tempat berkumpulnya para pekerja.

Sebelumnya, pada Januari 2019, polisi juga pernah mengungkap dua salon di Desa Bulili, Kecamatan Duhiadaa, yang disebut menjadi lokasi transaksi sabu. Pengungkapan itu merupakan pengembangan dari penangkapan seorang nelayan yang sebelumnya diduga mengedarkan narkoba, hingga mengarah pada penangkapan dua pemilik salon berikut penyitaan sejumlah paket kristal yang diduga sabu.

Dengan demikian, cerita mengenai narkoba di Pohuwato bukan hanya tentang siapa yang ditangkap.

Di balik setiap pengungkapan terdapat pertanyaan yang lebih besar, dari mana barang itu datang, bagaimana ia berpindah tangan, siapa yang menjadi sasaran, dan sejauh mana jaringan tersebut telah bergerak di tengah masyarakat?

Kasus Terus Muncul

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan jika melihat pengungkapan terbaru.

Pada Januari hingga Februari 2025, Polres Pohuwato mengungkap kasus yang berujung pada penetapan 12 tersangka. Mereka terdiri dari seorang yang diduga sebagai pengedar dan sekitar 11 orang pengguna.

Setahun kemudian, persoalan serupa kembali muncul.

Dalam kurun waktu dua bulan pada awal 2026, Polres Pohuwato mengamankan 12 orang yang berkaitan dengan tujuh kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sebanyak 11 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya direkomendasikan menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen. Polisi juga menyebut salah satu tersangka terkait jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Rangkaian kasus tersebut tentu tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa Kabupaten Pohuwato menjadi wilayah darurat penyalahgunaan narkotika.

Namun, kasus-kasus yang berulang menunjukkan bahwa persoalan tersebut tetap membutuhkan perhatian.

Sebab, setiap pengungkapan yang dilakukan aparat pada dasarnya baru memperlihatkan bagian dari persoalan yang berhasil ditemukan dan diproses secara hukum.

Di luar itu, masih ada pertanyaan mengenai pengguna yang belum terdeteksi, jaringan yang belum terbongkar, serta bagaimana narkotika dapat masuk dan beredar hingga ke tingkat masyarakat.

Narkoba dan Pertanyaan yang Belum Selesai

Perang terhadap narkoba pada akhirnya bukan hanya tentang menangkap pengedar dan pengguna.

Ada persoalan yang jauh lebih panjang: bagaimana mencegah orang mencoba, bagaimana menghentikan seseorang agar tidak menjadi pengguna berulang, bagaimana memutus jaringan distribusi, dan bagaimana memastikan mereka yang ingin keluar dari ketergantungan mendapatkan jalan untuk pulih.

Pohuwato sendiri sebenarnya telah memiliki aturan daerah mengenai pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Peraturan tersebut juga mengatur keterlibatan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan.

Namun, munculnya kasus demi kasus membuat persoalan ini tidak cukup hanya dilihat dari sisi aturan.

Yang lebih penting adalah bagaimana aturan tersebut bekerja di tengah masyarakat.

Bagaimana pengawasan pemerintah daerah dan APH dilakukan di wilayah yang rawan?

Bagaimana keluarga mengenali perubahan perilaku?

Bagaimana lingkungan desa mencegah peredaran?

Dan yang tidak kalah penting, seberapa luas sebenarnya narkoba telah menyebar di Pohuwato?

Pada akhirnya, persoalan narkotika di Pohuwato bukan hanya tentang berapa banyak kasus yang berhasil diungkap. Ada peta kerawanan yang perlu dibaca lebih jauh seperti data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pohuwato untuk memahami di mana ancaman itu tumbuh dan seberapa dekat ia dengan kehidupan masyarakat.

Pertanyaannya kini sederhana, seberapa luas sebenarnya ancaman narkotika di Pohuwato?..

 

(Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *