Polisi Amankan Pria yang Diduga Aniaya Dokter di RS Sitti Khadijah

banner 468x60

Gorontalo, AndalanIDN – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria berinisial JT (49), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang tenaga medis atau dokter di Rumah Sakit Siti Khadijah, Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

JT diamankan pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 10.30 WITA di wilayah Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan RS Sitti Khadijah.

banner 1024x1536

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.22 WITA. Saat itu, korban yang merupakan seorang tenaga medis atau dokter keluar dari ruangannya setelah mendengar kegaduhan di area rumah sakit.

Korban kemudian melihat terduga pelaku yang diduga berada dalam pengaruh minuman keras (miras) tengah mengamuk. Ketika korban berusaha menenangkan situasi, JT diduga melakukan penyerangan.

Dalam kejadian tersebut, korban diduga didorong dan dicakar pada kedua tangannya. Terduga pelaku juga diduga menggunakan sebuah kursi yang berada di lokasi untuk menyerang korban hingga mengalami luka memar dan cakar.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan 110, Tim URC Polresta Gorontalo Kota mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan keterangan serta barang bukti.

Dari hasil penelusuran, Tim URC kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob untuk mencari keberadaan terduga pelaku. JT akhirnya terdeteksi berada di wilayah Kelurahan Limba B dan diamankan tanpa perlawanan.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

Kompol Akmal mengatakan, JT kini telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota bersama barang bukti berupa satu buah kursi yang diduga digunakan saat kejadian.

“Benar, personel Tim URC bersama Resmob telah berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial JT di wilayah Kota Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku yang juga merupakan seorang residivis ini mengakui seluruh perbuatannya. Aksi penganiayaan tersebut terjadi saat pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol,” ujar Kompol Akmal.

Ia menegaskan, proses hukum terhadap JT masih terus dilakukan oleh penyidik.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polresta Gorontalo Kota guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut sesuai UU yang berlaku. Kami juga menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap aksi kejahatan dan gangguan kamtibmas di wilayah hukum kami,” tegas Kompol Akmal.

Atas dugaan perbuatannya, JT kini menjalani proses hukum dan terancam dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Abd)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *