Polisi Kembali Amankan Excavator di PETI DAM Pohuwato, Satu Operator Turut Dibawa

banner 468x60

Pohuwato, AndalanIDN – Polres Pohuwato mengamankan dua alat berat jenis excavator dari dua lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Selasa (08/09/2026).

Penindakan tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dan informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

banner 1024x1536

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H., membenarkan pengamanan dua alat berat tersebut.

“Benar Polres Pohuwato telah mengamankan dua unit alat berat dari dua lokasi yang berbeda di wilayah Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia. Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dan informasi yang kami terima dari masyarakat,” ujar IPTU Renly.

Pengamanan pertama dilakukan sekitar pukul 02.00 WITA di kawasan PETI DAM, Desa Hulawa.

Dalam penindakan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Reskrim bersama Kasat Samapta IPTU Barthel Tamboto dan personel Satreskrim menemukan satu unit excavator merek Hyundai berwarna kuning hitam.

Saat petugas tiba, operator alat berat tersebut diketahui telah meninggalkan lokasi. Polisi kemudian mengamankan excavator beserta sejumlah barang yang ditemukan di sekitar lokasi PETI DAM.

Dari hasil pengecekan di lapangan, lokasi tersebut berada di kawasan hutan.

Saat proses evakuasi excavator menuju Mapolres Pohuwato, petugas kembali menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan PETI.

Sekitar pukul 08.00 WITA, petugas menemukan aktivitas tersebut di kawasan Damahukiki, Desa Hulawa.

Di lokasi kedua, polisi menemukan satu unit excavator merek Zoomlion berwarna hijau yang sedang beroperasi.

Berbeda dengan lokasi pertama, petugas turut mengamankan operator alat berat tersebut bersama sejumlah barang yang ditemukan di lokasi.

Kedua alat berat tersebut kemudian dibawa dan diamankan di Mapolres Pohuwato untuk kepentingan proses penanganan lebih lanjut.

(Abd)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *