Pohuwato, AndalanIDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato, menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian yang terjadi di Kecamatan Marisa, Rabu (14/06/2023).
Berdasarkan hasil pengungkapan pada tanggal 9 Juni 2023, Satreskrim Polres Pohuwato berhasil mengamankan empat orang pelaku masing-masing berinisial RS (27), asal Desa Duhiadaa, TK (18), asal Desa Duhiadaa, FA (18), asal Desa Duhiadaa, dan AR (19), asal Desa Buntulia.
Adapun barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan berupa berbagai peralatan dapur, handphone, kulkas hingga sepeda motor.
Wakapolres Pohuwato, Kompol Adek Dermawan, SH, S.IK, mengungkapkan bahwa kasus pencurian ini menimpa korban atas nama Wirda Lukum (38), warga Desa Marisa Utara, dengan laporan polisi Nomor : LP/B/96/V/2023/SPKT/Res-Phwt, tanggal 27 Mei 2023.
“Korban atas nama Wirda Lukum. Kami sudah lakukan ungkap kasus atas kejadian itu dari tanggal 27 Mei 2023 dan terungkap ditanggal 9 Juni 2023 dengan empat orang tersangka,” ungkap Kompol Adek.
“Untuk tersangka kami kenakan pasal 363 ayat dua subsider pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling berat 9 (sembilan) tahun,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim), Polres Pohuwato, Iptu Faisal Aryoga menjelaskan bahwa total kerugian korban sekitar Rp. 91.300.000 (Sembilan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
“Empat orang ini dapat jatah masing-masing dengan rata-rata 20 juta, jadi di total itu sekitar 91 juta 300,” kata Iptu Faisal.
Motif dari para pelaku jelas IPTU Faisal dikarenakan sering mengkonsumsi minuman beralkohol tapi tidak punya uang hingga menimbulkan niat jahat untuk melakukan pencurian.
“Uang yang mereka dapat itu langsung mereka pakai untuk foya-foya dan membeli dua kendaraan,” pungkasnya.
Diketahui, satu dari empat orang tersangka adalah seorang residivis yang pernah terjerat dalam kasus yang sama.
Keempat pelaku kemudian langsung digiring kembali kedalam Mapolres Pohuwato untuk diproses lebih lanjut. (Abd)