Pohuwato, AndalanIDN – Persoalan dugaan kasus korupsi Penerangan Jalan Umum-Tenaga Surya (PJU-TS) di Kabupaten Boalemo, satu tersangka belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Boalemo.
Ada beberapa hal yang menjadi alasan sehingga salah satu tersangka berinisial AL tersebut tidak dilakukan penahanan.
Seperti yang diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boalemo melalui Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Aguslan, S.H bahwa tersangka AL tidak dilakukan penahanan, berdasarkan pertimbangan dari penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Kata Aguslan, Tim Penyidik Kejati Gorontalo yang juga merupakan salah satu penuntut umum di Kejaksaan Boalemo.
“Yang tidak dilakukan penahanan itu pertimbangannya dari penyidik, karena penyidiknya juga jadi penuntut umum disini, kami disini nanti tetap masuk juga sebagai tim penuntut umum disamping tim dari Kejaksaan Tinggi,” Jelasnya Aguslan.
Selain itu, Aguslan menuturkan, bahwa alasan lain tidak dilakukannya penahanan terhadap AL karena pihaknya menerima Surat Keterangan dari Pemda, bahwa Pemda masih membutuhkan tenaga yang bersangkutan di Pemda.
“Intinya pada posisi tidak dilakukan penahanan. Alasannya, yang pertama adanya permohonan dari sama istrinya, ada jaminan dari istri. kemudian yang ketiga itu adanya surat keterangan dari Pemda terkait tenaganya masih dibutuhkan,” Tutur Aguslan.
“juga sejak dari penyidikan dan selama ini memang kooperatif selalu wajib lapor, kemudian kerugian keuangan Negara sudah dikembalikan. Soal jaminan dari Pemda, kalau saya tidak salah lihat ya, itu Surat ditandatangani oleh PJ Bupati,” Tambahnya lagi.
Dilansir dari pantauan awak media wakilrakyat.co, AL diperiksa oleh Pihak Kejari Boalemo sekitar Pukul 15.00 hingga Pukul 21.00. Kemudian, bersama pengacaranya AL Dijemput oleh mobil warna hitam bernomor Polisi DM 1650 BE keluar dari Kejari Boalemo. (Abd)